kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Argentina naikkan tingkat suku bunga menjadi 40%


Sabtu, 05 Mei 2018 / 15:50 WIB
Argentina naikkan tingkat suku bunga menjadi 40%


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - BUENOS AIRES. Argentina menaikkan suku bunga utamanya untuk ketiga kalinya dalam seminggu, meningkatkan perlawanan terhadap aksi jual dalam mata uangnya, setelah peso membukukan penurunan terburuk lebih dari dua tahun pada Kamis (3/5).

Mengutip Bloomberg, Jumat (4/5), bank sentral Argentina menaikkan suku bunga sebesar 675 basis poin menjadi 40% dari sebelumnya sebesar 33,25% pada hari Jumat, menurut pernyataan resmi bank sentral Argentina. Bank sentral mengatakan akan terus menggunakan semua alat yang tersedia untuk menghindari gangguan di pasar dan menjamin perlambatan inflasi.

Bank sentral juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kepemilikan bank dalam mata uang asing menjadi 10% dari 30%. Tingkat suku bunga baru ini akan berlaku efektif sejak Senin (7/5).

Mata uang Argentina, Peso telah turun 17% tahun ini terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Dan anjlok 8,5% pada hari Kamis, yang merupakan penurunan terburuk sejak Desember 2015. Mata uang Peso akhirnya berhasil rebound pada hari Jumat setelah pengumuman bank. Pada sesi perdagangan Jumat kemarin, Peso diperdagangkan 0,6% lebih tinggi menjadi 22,24 per dolar di New York.

"Otoritas moneter mengambil keputusan ini dengan tujuan menghindari perilaku mengganggu dalam nilai tukar, serta untuk menjamin proses disinflasi, dan siap untuk bertindak lagi jika perlu," kata bank sentral dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Bloomberg.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×