kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Australia terbitkan Visa sementara untuk bekerja


Sabtu, 06 Desember 2014 / 12:45 WIB
Australia terbitkan Visa sementara untuk bekerja
ILUSTRASI. Twibbon Hari Jadi Kota Cimahi 2023. 


Sumber: BBC | Editor: Hendra Gunawan

CANBERRA. Parlemen Australia menyetujui undang-undang baru imigrasi. Dalam aturan baru ini, parlemen memperkenalkan kembali visa sementara bagi para pengungsi, aturan yang pernah menjadi  kontroversi di Australia. Undang-undang ini membolehkan pengungsi untuk tinggal dan bekerja di Australia untuk tiga hingga lima tahun.  

Tapi, Pemerintah Australia menolak proteksi permanen. Saat ini Australia menahan para pencari suaka di lokasi penampungan lepas pantai. Ini terutama bagi para pencari suaka  yang  datang  dengan perahu.

Australia masih harus menangani kasus sekitar 30.000 pencari suaka yang datang sebelum kebijakan baru ini berlaku. Para pencari suaka ini tinggal di lokasi pengungsian atau di masyarakat dengan visa sementara yang tidak membolehkan mereka bekerja.

Untuk menggenggam dukungan dari parlemen, Pemerintah Australia membuat konsesi. Anak-anak akan dibebaskan dari penampungan di Christmas Island, penampungan lepas pantai yang memiliki kondisi memprihatinkan dan memicu kritik.

Jumlah  pengungsi resmi yang bisa masuk Australia akan naik 7.500 pada tahun 2018. Saat ini, jumlah pencari suaka ke Australia mencapai 13.750 orang. Pencari suaka yang memiliki visa sementara boleh bekerja sambil menunggu proses status pengungsi.

Perdana Menteri Tony Abbott mengatakan, lolosnya aturan  ini merupakan kabar baik. Dia menambahkan, Pemerintah Australia selalu bilang bahwa ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk menghentikan gelombang pengungsi, yakni proses lepas pantai, mengembalikan kapal, dan visa perlindungan sementara. "Poin  terakhir sudah dilakukan semalam," kata Abbot seperti dikutip BBC.

Bekas  Perdana Menteri John Howard pernah memperkenalkan visa sementara. Kebijakan ini dikritik oleh kelompok  hak asasi manusia dan Perserikatan  Bangsa-Bangsa (PBB) karena melanggar kewajiban Australia sebagai salah satu penandatangan Konvensi Pengungsi PBB. Para pencari suaka terutama berasal dari Afghanistan, Sri Lanka, Irak, dan Iran.

Para pencari suaka ini berlayar dari Indonesia ke Christmas Island. Jumlah kapal pengungsi naik  tajam pada  tahun  2012 hingga awal 2013. Jumlah korban meninggal dalam perjalanan pun mencapai rekor.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×