Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Parlemen China pada Kamis (28/5) menyetujui Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong, yang telah menyebabkan keributan di kota itu tentang kekhawatiran atas kebebasan.
Melansir Channelnewsasia.com, Kongres Rakyat Nasional dengan lebih dari 2.800 anggota dewan memberikan suara mendukung beleid yang akan menghukum pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, dan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.
Pada Rabu (27/5), Beijing memperluas ruang lingkup UU Keamanan Nasional Hong Kong dengan memasukkan organisasi serta individu.
Baca Juga: Hong Kong masih memanas, Polisi anti huru hara disiagakan di seluruh wilayah
UU Keamanan Nasional bisa membuka jalan bagi biro keamanan China untuk membuka cabang di Hong Kong. Beleid ini juga menargetkan campur tangan asing atas Hong Kong yang kembali ke China dari Inggirs pada 1997 silam.
Itu sebabnya, UU Keamanan Nasional menghidupkan kembali protes massa antipemerintah yang menyatakan, China bertujuan untuk mengekang kebebasan yang dinikmati di Hong Kong, pusat keuangan global dengan otonomi luas.
Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong bersikeras tidak ada ancaman terhadap kebebasan kota itu lewat UU Keamanan Nasional.