kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.531.000   5.000   0,20%
  • USD/IDR 18.170   11,00   0,06%
  • IDX 5.039   -18,38   -0,36%
  • KOMPAS100 649   -2,59   -0,40%
  • LQ45 515   -0,34   -0,07%
  • ISSI 168   -1,56   -0,92%
  • IDX30 289   -0,56   -0,19%
  • IDXHIDIV20 391   -0,43   -0,11%
  • IDX80 75   -0,19   -0,25%
  • IDXV30 109   -0,70   -0,64%
  • IDXQ30 98   -0,29   -0,30%

Belum Bayar Denda Rp223,7 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Tetap di Penjara


Senin, 02 November 2026 / 08:48 WIB
Belum Bayar Denda Rp223,7 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Tetap di Penjara
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bersama Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat pembukaan World Islamic Economic Forum (WIEF) ke-12 di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (2/8/2016)


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, belum membayar denda sebesar RM50 juta atau sekitar Rp223,45 miliar dalam kasus SRC International.

Jaksa Agung Malaysia, Mohd Dusuki Mokhtar, mengonfirmasi bahwa kewajiban pembayaran tersebut masih belum dipenuhi hingga 1 November 2026.

Akibatnya, Najib harus tetap menjalani hukuman penjara meskipun sebelumnya memperoleh pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia, Sultan Ibrahim.

Pengampunan tersebut memungkinkan Najib menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028, dengan syarat membayar denda RM50 juta.

Mengutip The Straits Times, Dusuki menjelaskan tidak ada tenggat waktu khusus bagi Najib untuk melunasi denda tersebut.

Namun, ia membenarkan bahwa mantan perdana menteri itu harus tetap berada di penjara sampai kewajiban pembayaran dipenuhi.

Baca Juga: Karhutla Indonesia Rugikan Malaysia Rp35,8 Triliun, Picu 1.700 Kematian Dini

Pengampunan Bersyarat dari Raja Malaysia

Pada 18 September 2026, Najib dilaporkan memperoleh pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia, Sultan Ibrahim.

Keputusan tersebut memungkinkan dirinya menjalani sisa hukuman kasus SRC International melalui tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Namun, keputusan itu mensyaratkan pembayaran denda RM50 juta.

Dengan belum dibayarnya denda tersebut, Najib belum dapat menjalani sisa hukumannya melalui tahanan rumah.

Baca Juga: Kualitas Udara Malaysia-Singapura Tembus Level Bahaya Akibat Asap Karhutla Indonesia

Najib Dihukum 12 Tahun dalam Kasus SRC International

Kasus SRC International membuat Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Juli 2020.

Ia dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan yang berkaitan dengan penyelewengan dana SRC International sebesar RM42 juta.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Banding pada Desember 2021 dan Mahkamah Federal pada Agustus 2022.

Pada 29 Januari 2024, Dewan Pengampunan memutuskan mengurangi hukuman penjara Najib dari 12 tahun menjadi enam tahun. Dendanya juga dipangkas dari RM210 juta menjadi RM50 juta.

Selain perkara SRC International, Najib menghadapi kasus penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai RM2,3 miliar.

Pada 26 Desember 2025, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda RM11,4 miliar.

Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Hukuman penjara dalam perkara tersebut akan mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukumannya dalam kasus SRC International.

Baca Juga: Indonesia Kalah Lagi Dibanding Malaysia, Kini Soal Paspor




TERBARU

[X]
×