kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Mantan PM Malaysia Najib Razak Sedang Upayakan Penuhi Syarat Tahanan Rumah


Minggu, 20 September 2026 / 12:19 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak Sedang Upayakan Penuhi Syarat Tahanan Rumah
ILUSTRASI. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. ( REUTERS/LAI SENG SIN)


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia yang sedang dipenjara, Najib Razak, sedang berupaya memenuhi syarat untuk keluar dari penjara dan memulai masa tahanan rumahnya.

Termasuk persyaratan membayar denda sebesar 50 juta ringgit (US$ 12 juta). Demikian disampaikan para pengacara Najib pada Minggu (20/9/2026), seperti dikutip Reuters.

Kemampuan Najib untuk memenuhi syarat tersebut tidak sepenuhnya berada di tangannya sendiri. Sebab, sebagian besar aset, rekening bank, dan properti Najib masih dikenai pembekuan dan proses penegakan hukum oleh pemerintah.

Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari tahun 2009 hingga 2018, dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait penggelapan dana miliaran dolar yang melibatkan 1Malaysia Development Berhad, sebuah dana investasi negara yang ia dirikan saat berkuasa. Namun, Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Baca Juga: Houthi Klaim Serang Ibu Kota Arab Saudi, Asap Terlihat di Dekat Bandara Riyadh

Seperti diketahui, Raja Malaysia pada Jumat (18/9/2026), menyetujui permohonan agar Najib Razak dapat keluar dari penjara dan menjalani sisa masa hukumannya dalam tahanan rumah. Ini merupakan pengampunan kerajaan kedua terkait vonis atas keterlibatannya dalam skandal keuangan bernilai miliaran dolar.

Departemen Penjara Malaysia menyatakan pada Minggu (20/9/2026), pihaknya dan Kementerian Dalam Negeri sedang menunggu konfirmasi tertulis resmi mengenai pengampunan tersebut sebelum mengambil tindakan apa pun.

Menurut hukum, Menteri Dalam Negeri memiliki wewenang untuk menetapkan lokasi mana pun sebagai penjara, yang dapat digunakan untuk menetapkan kediaman Najib sebagai tempat menjalani hukuman.

"Najib merasa sangat terharu oleh dukungan yang ia terima dari masyarakat," kata para pengacaranya.

Presiden Partai UMNO yang dipimpin Najib, Ahmad Zahid Hamidi, mengatakan pada Jumat (18/9/2026), sebuah penggalangan dana akan diluncurkan bagi anggota partai dan para pendukung untuk membantu Najib membayar denda tersebut.

Partai tersebut telah mengumpulkan hampir 1 juta ringgit hingga Sabtu siang, menurut laporan media setempat. Pemerintahan koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim—yang mencakup DAP serta UMNO pimpinan Najib—mengalami keretakan yang kian membesar terkait respons pemerintah terhadap isu-isu korupsi.

Baca Juga: Akan Jadi Secondary Emerging Market, Pasar Saham Vietnam Siap Kelimpahan Dana Asing




TERBARU

[X]
×