kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Berseteru dengan mantan inspektur polisi Malaysia, Mahathir tunjuk pengacara


Selasa, 04 Mei 2021 / 15:26 WIB
Berseteru dengan mantan inspektur polisi Malaysia, Mahathir tunjuk pengacara
Mantan perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad berbicara dalam konferensi pers di Putrajaya, Malaysia, Kamis (3/9/2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  KUALALUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan telah merespons surat permintaan yang dikeluarkan oleh mantan inspekstur jenderal polisi (IGP) Tan Sri Khalid Abu Bakar atas tudingan pencemaran nama baik.

Tudingan itu didasarkan klaim Mahathir bahwa ada kebocoran dana di Satgas 1Malaysia Development Bhd (1MDB) pada tahun 2015 yang mengalir ke Khalid.

Pengacara Mahathir, Mior Nor Haidir Suhaimi, dari Messrs Haidir & Co mengatakan kepada theedgemarkets.com bahwa mantan perdana menteri telah mengajukan tanggapannya.

"Tun akan segera mengeluarkan pernyataan," katanya seraya menambahkan bahwa lebih banyak informasi akan disampaikan nanti.

Baca Juga: Mahathir desak Raja Malaysia cabut kondisi darurat Covid-19

Beberapa laporan media mengatakan Khalid menuntut ganti rugi sebesar RM 10 juta dari Mahathir tas pencemaran nama baik menyusul tuduhan yang dibuat mantan perdana menteri itu bulan lalu.

Menurut pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik oleh Mahathir, yang merupakan perdana menteri keempat dan ketujuh, ada penundaan dalam mengambil tindakan sebelumnya terhadap mantan perdana menteri Datuk Seri Najib Razak karena Khalid telah membocorkan informasi dari satuan tugas tersebut.

Khalid mengirim surat permintaan tertanggal 22 April melalui Tuan Gunaseharan & Linda, meminta permintaan maaf dalam waktu tujuh hari kepada Mahathir.

Mantan IGP itu membantah tuduhan tersebut, yang dia gambarkan sebagai tidak benar, memfitnah dan telah mencoreng reputasinya.

Khalid pun meminta Mahathir untuk mencabut pernyataannya yang telah dimuat di beberapa portal berita karena berdampak pada reputasinya sebagai mantan IGP. Dia juga meminta permintaan maaf terbuka untuk dipublikasikan di media sosial mantan perdana menteri, seperti Facebook, Instagram, dan platform lainnya.

Selanjutnya: Penghinaan, mantan PM Malaysia dimasukkan daftar ekstremis paling berbahaya



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×