Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pengadilan Tinggi Hong Kong hari ini (23/8) memperpanjang perintah yang membatasi pengunjuk rasa untuk melakukan aksi di Bandara Internasional Hong Kong.
Perintah pengadilan itu mengharuskan demonstrasi publik memiliki izin dari pihak berwenang. "Dan ditujukan untuk melarang mereka yang ingin secara sengaja menghalangi atau mengganggu aktivitas bandara," kata penyiar stasiun televisi China, CCTV, seperti dikutip Reuters, Jumat (23/8).
Keputusan pengadilan tersebut keluar selang sehari ajakan pengunjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong untuk menggelar aksi berbeda yang bertujuan mengganggu arus lalu lintas menuju bandara pada Sabtu (24/8) besok. Ini sebagai bagian dari demonstrasi yang berkelanjutan.
Baca Juga: Pendemo Hong Kong bakal ganggu transportasi menuju bandara
"Pergi ke bandara dengan cara yang berbeda, termasuk kereta MTR, bus bandara, taksi, sepeda, dan mobil pribadi untuk meningkatkan tekanan pada transportasi ke bandara," tulis pengunjuk rasa dalam sebuah poster yang beredar di media sosial, Kamis (22/8), seperti dikutip Channelnewsasia.com.
Tujuan aksi tersebut adalah untuk menciptakan lonjakan lalu lintas, mencegah calon penumpang datang tepat waktu ke bandara, sehingga menyebabkan keterlambatan atau pembatalan penerbangan. Karena itu, pengunjuk rasa bakal "menyeret" kaki mereka agar selambat mungkin ketika naik angkutan umum.
Baca Juga: Pegawai Konsulat Inggris ditangkap, Kanada larang staf lokal mereka ke China
Pekan lalu, Bandara Internasional Hong Kong mengalami gangguan penerbangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, saat ribuan pendemo menduduki terminal keberangkatan salah satu pusat penerbangan tersibuk di dunia itu.
Walhasil, semua penerbangan keberangkatan dan kedatangan di Bandara Hong Kong dibatalkan pada 12 Agustus lalu. Dan, operasional bandara baru berjalan normal dua hari kemudian.
Setelah kekacauan itu, Otoritas Bandara Hong Kong menyatakan, telah memperoleh perintah sementara untuk menghentikan orang-orang dari "tindakan melanggar hukum dan sengaja menghalangi" operasional bandara.