Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Binance, salah satu bursa kripto terbesar di dunia, menyatakan pada Senin (27/9), pengguna di Singapura tidak akan lagi diizinkan membeli dan memperdagangkan cryptocurrency di platform utamanya, untuk mematuhi peraturan lokal.
Otoritas Moneter Singapura (MAS) bulan ini memperingatkan Binance.com, bursa kripto yang berbasis di Cayman Islands itu bisa melanggar hukum negeri Merlion dan harus berhenti menyediakan layanan pembayaran kepada penduduk negara kota itu.
Mulai 26 Oktober, pengguna di Singapura tidak akan lagi bisa menyetor mata uang fiat, atawa membeli atau memperdagangkan mata uang kripto di platform Binance, bursa kripto itu mengatakan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.
Baca Juga: Singapura perintahkan bursa kripto Binance setop beroperasi
Binance juga mengoperasikan platform lokal terpisah, yang telah mengajukan lisensi di Singapura. Seperti pemohon lainnya, plaform lokal Binance mendapat izin untuk beroperasi di Singapura di bawah pengecualian sementara MAS memproses permohonan mereka.
Bursa kripto seperti Binance, yang sebelumnya bisa melayani hampir semua pasar di dunia dari satu platform, semakin mendapat perlawanan dari regulator lokal, yang ingin dapat memantau operasi mereka dengan lebih baik.
Dalam beberapa bulan terakhir, regulator di Inggris, Italia, dan Hong Kong mengatakan, unit Binance tidak berwenang untuk melakukan beberapa kegiatan di pasar mereka. Dan, regulator keuangan Malaysia menegur Binance karena beroperasi secara ilegal di negeri jiran.