Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Otoritas Moneter Singapura (MAS) pada Kamis (2/9) mengatakan, telah memerintahkan operator platform bursa kripto Binance.com untuk berhenti menyediakan layanan pembayaran kepada penduduk di Singapura.
Menurut juru bicara MAS, Binance, operator Binance.com, melanggar Undang-Undang Layanan Pembayaran karena menyediakan layanan pembayaran tanpa lisensi yang sesuai. Binance tidak mengajukan izin berdasarkan beleid itu.
MAS telah menempatkan Binance.com dalam daftar peringatan investor, memperingatkan konsumen bahwa Binance tidak diatur atau memiliki izin untuk menyediakan layanan pembayaran apa pun di Singapura.
"Binance harus berhenti menyediakan layanan pembayaran yang diatur berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran kepada penduduk Singapura, dan menghentikan bisnis tersebut dari penduduk Singapura," kata juru bicara MAS, seperti dikutip Channel News Asia.
Baca Juga: Investor institusi kembali, harga Bitcoin tembus level US$ 50.000
MAS menambahkan, Binance Asia Services, entitas terpisah yang mengoperasikan platform pertukaran mata uang kripto lain, Binance.sg, telah mengajukan aplikasi lisensi di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran.
Binance Asia Services saat ini dibebaskan dari kewajiban memiliki lisensi untuk penyediaan layanan token pembayaran digital di bawah pengaturan transisi dalam Undang-Undang Layanan Pembayaran, menurut juru bicara MAS.
Hanya, MAS menyebutkan, mereka telah meminta Binance Asia Services untuk "segera memulai penangguhan fasilitasi transfer aset token pembayaran digital" dengan Binance.
Binance, yang didirikan oleh Changpeng Zhao, adalah bursa kripto terbesar di dunia berdasarkan volume. Mereka telah mendapat tekanan dari regulator di seluruh dunia karena kekhawatiran atas penggunaan kripto dalam pencucian uang dan risiko bagi konsumen.