kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bisakah Trump kirim militer padamkan kekerasan para demonstran?


Selasa, 02 Juni 2020 / 11:37 WIB
Bisakah Trump kirim militer padamkan kekerasan para demonstran?
ILUSTRASI. Polisi terlihat di antara gas air mata saat pengunjuk rasa terus melakukan protes atas kematian George Floyd saat ditahan oleh polisi Minneapolis, di Minnepolis, Minnesota, Amerika Serikat, Sabtu (30/5/2020). REUTERS/Leah Millis


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada hari Senin (1/6) mengatakan ia berencana  menggunakan kekuatan militer untuk mengakhiri kerusuhan yang meletus setelah kematian George Floyd, seorang pria kulit hitam tak bersenjata yang terbunuh dalam tahanan polisi pekan lalu.

"Jika sebuah kota atau negara menolak untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan dan properti penduduk mereka, maka saya akan mengerahkan militer Amerika Serikat dan dengan cepat menyelesaikan masalah bagi mereka," kata Trump dalam sambutan singkatnya di Gedung Putih seperti dilansir Reuters, Selasa (2/6).

Baca Juga: Mantan Presiden AS Obama kutuk kekerasan terhadap para demonstran

Demonstrasi di AS sebagian besar berlangsung damai, tetapi polisi di beberapa kota telah menggunakan kekerasan terhadap jurnalis dan demonstran, dan para demonstran bentrok dengan polisi. Banyak kota di AS telah menetapkan jam malam.

Untuk mengerahkan pasukan bersenjata, Trump perlu secara resmi memohon sekelompok statuta yang dikenal sebagai Insurrection Act.

Apa saja insurrection act?

Di bawah Konstitusi AS, gubernur umumnya memiliki wewenang untuk menjaga ketertiban di dalam batas negara. Prinsip ini tercermin dalam undang-undang yang disebut Posse Comitatus Act, yang umumnya melarang militer federal untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum domestik.

Baca Juga: Perusahaan China kembali membeli kedelai dari AS meski sudah dilarang

Insurrection Act, yang berawal pada awal 1800-an, menciptakan pengecualian terhadap Posse Comitatus Act.

Ini memungkinkan presiden untuk mengirim pasukan AS untuk menekan pemberontakan domestik yang telah menghalangi penegakan hukum AS yang normal.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×