kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.977   -36,00   -0,20%
  • IDX 5.881   136,39   2,37%
  • KOMPAS100 767   22,86   3,07%
  • LQ45 583   17,02   3,01%
  • ISSI 204   4,43   2,22%
  • IDX30 329   8,88   2,77%
  • IDXHIDIV20 405   10,67   2,70%
  • IDX80 87   2,34   2,77%
  • IDXV30 110   2,55   2,38%
  • IDXQ30 106   2,94   2,85%

Bisakah Trump kirim militer padamkan kekerasan para demonstran?


Selasa, 02 Juni 2020 / 11:37 WIB
ILUSTRASI. Polisi terlihat di antara gas air mata saat pengunjuk rasa terus melakukan protes atas kematian George Floyd saat ditahan oleh polisi Minneapolis, di Minnepolis, Minnesota, Amerika Serikat, Sabtu (30/5/2020). REUTERS/Leah Millis


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Bisakah Trump mengirim militer tanpa persetujuan gubernur?

Iya. Undang-undang tersebut menjabarkan skenario di mana presiden diharuskan mendapat persetujuan dari gubernur atau legislatif negara bagian, dan juga contoh di mana persetujuan tersebut tidak diperlukan, kata Robert Chesney, seorang profesor hukum keamanan nasional di University of Texas.

Baca Juga: Angkatan Udara AS kembali kirim sepasang Pembom B-1B ke Laut China Selatan

Apakah sudah pernah terjadi sebelumnya?

Iya. Insurrection Act telah dilakukan dalam banyak kesempatan dalam sejarah AS. Sejak gerakan hak-hak sipil tahun 1960-an, penggunaannya kewenangan itu jarang dilakukan, menurut sebuah laporan oleh Layanan Penelitian Kongres.

Insurrection Act terakhir digunakan pada tahun 1992, ketika pembebasan empat petugas polisi Los Angeles dalam pemukulan terhadap pengendara motor hitam Rodney King menyebabkan kerusuhan mematikan.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×