kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bisakah Trump kirim militer padamkan kekerasan para demonstran?


Selasa, 02 Juni 2020 / 11:37 WIB
Bisakah Trump kirim militer padamkan kekerasan para demonstran?
ILUSTRASI. Polisi terlihat di antara gas air mata saat pengunjuk rasa terus melakukan protes atas kematian George Floyd saat ditahan oleh polisi Minneapolis, di Minnepolis, Minnesota, Amerika Serikat, Sabtu (30/5/2020). REUTERS/Leah Millis


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Bisakah Trump mengirim militer tanpa persetujuan gubernur?

Iya. Undang-undang tersebut menjabarkan skenario di mana presiden diharuskan mendapat persetujuan dari gubernur atau legislatif negara bagian, dan juga contoh di mana persetujuan tersebut tidak diperlukan, kata Robert Chesney, seorang profesor hukum keamanan nasional di University of Texas.

Baca Juga: Angkatan Udara AS kembali kirim sepasang Pembom B-1B ke Laut China Selatan

Apakah sudah pernah terjadi sebelumnya?

Iya. Insurrection Act telah dilakukan dalam banyak kesempatan dalam sejarah AS. Sejak gerakan hak-hak sipil tahun 1960-an, penggunaannya kewenangan itu jarang dilakukan, menurut sebuah laporan oleh Layanan Penelitian Kongres.

Insurrection Act terakhir digunakan pada tahun 1992, ketika pembebasan empat petugas polisi Los Angeles dalam pemukulan terhadap pengendara motor hitam Rodney King menyebabkan kerusuhan mematikan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×