Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada hari Senin (1/6) mengatakan ia berencana menggunakan kekuatan militer untuk mengakhiri kerusuhan yang meletus setelah kematian George Floyd, seorang pria kulit hitam tak bersenjata yang terbunuh dalam tahanan polisi pekan lalu.
"Jika sebuah kota atau negara menolak untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan dan properti penduduk mereka, maka saya akan mengerahkan militer Amerika Serikat dan dengan cepat menyelesaikan masalah bagi mereka," kata Trump dalam sambutan singkatnya di Gedung Putih seperti dilansir Reuters, Selasa (2/6).
Baca Juga: Mantan Presiden AS Obama kutuk kekerasan terhadap para demonstran
Demonstrasi di AS sebagian besar berlangsung damai, tetapi polisi di beberapa kota telah menggunakan kekerasan terhadap jurnalis dan demonstran, dan para demonstran bentrok dengan polisi. Banyak kota di AS telah menetapkan jam malam.
Untuk mengerahkan pasukan bersenjata, Trump perlu secara resmi memohon sekelompok statuta yang dikenal sebagai Insurrection Act.
Apa saja insurrection act?
Di bawah Konstitusi AS, gubernur umumnya memiliki wewenang untuk menjaga ketertiban di dalam batas negara. Prinsip ini tercermin dalam undang-undang yang disebut Posse Comitatus Act, yang umumnya melarang militer federal untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum domestik.
Baca Juga: Perusahaan China kembali membeli kedelai dari AS meski sudah dilarang
Insurrection Act, yang berawal pada awal 1800-an, menciptakan pengecualian terhadap Posse Comitatus Act.
Ini memungkinkan presiden untuk mengirim pasukan AS untuk menekan pemberontakan domestik yang telah menghalangi penegakan hukum AS yang normal.
Bisakah Trump mengirim militer tanpa persetujuan gubernur?
Iya. Undang-undang tersebut menjabarkan skenario di mana presiden diharuskan mendapat persetujuan dari gubernur atau legislatif negara bagian, dan juga contoh di mana persetujuan tersebut tidak diperlukan, kata Robert Chesney, seorang profesor hukum keamanan nasional di University of Texas.
Baca Juga: Angkatan Udara AS kembali kirim sepasang Pembom B-1B ke Laut China Selatan
Apakah sudah pernah terjadi sebelumnya?
Iya. Insurrection Act telah dilakukan dalam banyak kesempatan dalam sejarah AS. Sejak gerakan hak-hak sipil tahun 1960-an, penggunaannya kewenangan itu jarang dilakukan, menurut sebuah laporan oleh Layanan Penelitian Kongres.
Insurrection Act terakhir digunakan pada tahun 1992, ketika pembebasan empat petugas polisi Los Angeles dalam pemukulan terhadap pengendara motor hitam Rodney King menyebabkan kerusuhan mematikan.