Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Boeing Co akan menggunakan dana bantuan keuangan sebesar US$ 50 juta untuk membayar santunan kepada 346 keluarga korban yang tewas dalam dua kecelakaan fatal B-737 MAX masing-masing US$ 144.500.
Keluarga korban kecelakaan B-737 MAX di Indonesia dan Ethiopia bakal segera menerima dana tersebut, yang selama ini dalam pengawasan pengacara di Washington, Ken Feinberg dan Camille S. Biros. Boeing mengumumkan dana bantuan itu pada Juli lalu.
Dan, keluarga korban tidak diharuskan untuk mencabut tuntutan hukum kepada Boeing sebagai syarat mendapatkan dana santunan tersebut.
Baca Juga: FAA menunggu detail perangkat lunak sebelum 737 MAX dapat kembali mengudara
"Kami terus memperluas simpati terdalam kami kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari semua yang ada di dalam penerbangan," kata CEO Boeing Dennis Muilenburg dalam sebuah pernyataan, Senin (23/9) seperti dikutip Reuters. "Pembukaan dana ini adalah langkah penting dalam upaya kami untuk membantu keluarga yang terkena dampak."
Sebelumnya, Boeing mengumumkan pada Juli, bahwa pihaknya berencana untuk mengelurakan dana tambahan US$ 50 juta untuk mendukung pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terkena dampak.
Baca Juga: FAA undang regulator keselamatan penerbangan seluruh dunia bahas Boeing 737 MAX
Keluarga korban mengajukan klaim paling lambat 30 November. Klaim yang memenuhi syarat akan Boeing bayarkan dalam waktu 10 hari sejak pengajuan klaim dan semua dokumen yang diperlukan lengkap.
Di Indonesia, kecelakaan maut Lion Air JT 610 PK-LQP menewaskan semua 189 penumpang dan kru pada Oktober 2018. Pesawat B-737 Max itu jatuh di perairan Karawang sesaat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.