CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Boeing beri santunan kepada tiap keluarga korban B-737 Max US$ 144.500


Selasa, 24 September 2019 / 07:19 WIB
Boeing beri santunan kepada tiap keluarga korban B-737 Max US$ 144.500
ILUSTRASI. Pesawat Boeing 737 MAX 8 tertahan di pabrik Boeing, Seattle AS


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Boeing Co akan menggunakan dana bantuan keuangan sebesar US$ 50 juta untuk membayar santunan kepada 346 keluarga korban yang tewas dalam dua kecelakaan fatal B-737 MAX masing-masing US$ 144.500.

Keluarga korban kecelakaan B-737 MAX di Indonesia dan Ethiopia bakal segera menerima dana tersebut, yang selama ini dalam pengawasan pengacara di Washington, Ken Feinberg dan Camille S. Biros. Boeing mengumumkan dana bantuan itu pada Juli lalu.

Dan, keluarga korban tidak diharuskan untuk mencabut tuntutan hukum kepada Boeing sebagai syarat mendapatkan dana santunan tersebut.

Baca Juga: FAA menunggu detail perangkat lunak sebelum 737 MAX dapat kembali mengudara

"Kami terus memperluas simpati terdalam kami kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari semua yang ada di dalam penerbangan," kata CEO Boeing Dennis Muilenburg dalam sebuah pernyataan, Senin (23/9) seperti dikutip Reuters. "Pembukaan dana ini adalah langkah penting dalam upaya kami untuk membantu keluarga yang terkena dampak."

Sebelumnya, Boeing mengumumkan pada Juli, bahwa pihaknya berencana untuk mengelurakan dana tambahan US$ 50 juta untuk mendukung pendidikan dan pemberdayaan ekonomi  masyarakat yang terkena dampak.

Baca Juga: FAA undang regulator keselamatan penerbangan seluruh dunia bahas Boeing 737 MAX

Keluarga korban mengajukan klaim paling lambat 30 November. Klaim yang memenuhi syarat akan Boeing bayarkan dalam waktu 10 hari sejak pengajuan klaim dan semua dokumen yang diperlukan lengkap.

Di Indonesia, kecelakaan maut Lion Air JT 610 PK-LQP menewaskan semua 189 penumpang dan kru pada Oktober 2018. Pesawat B-737 Max itu jatuh di perairan Karawang sesaat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×