Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID - Anda berencana mengunjungi Thailand untuk berbisnis atau sekadar plesisiran dalam waktu dekat?
Ada baiknya Anda pikirkan ulang rencana tersebut karena negeri ini sedang gencar memerangi penyebaran virus corona Covid-19.
Pemerintah Thailand membuat aturan baru bagi warga negara asing yang akan masuk kenegara itu guna menekan angka penyebaran virus corona Covid-19.
Baca Juga: Edan! Cegah corona Thailand wajibkan asuransi kesehatan Rp 1,59 miliar bagi WNA
Civil Aviation Authority of Thailand menggunakan cara keras untuk mencegah masuknya warga negara asing masuk ke negeri itu guna membatasi penyebaran virus corona Covid-19.
Sampai Sabtu (21/3) kasus infeksi virus corona CVovid-19 di Thailand mencapai 411 kasus. Dari jumlah itu, kasus meninggal sebanyak i orang dan sembuh sebanyak 42 dinyatakan sembuh.
Dalam pegumuman yang Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok Thailand menyebut pemerintah Thailand mewajibkan semua warga negara asing yang masuk ke negeri itu untuk memiliki sertifikat asuransi kesehatan dengan nilai premi minimum sebesar US$ 100.000, atau setara Rp 1,593 miliar.
Baca Juga: WHO: Ada 10 negara terlibat dalam uji klinis 4 obat virus corona
KBRI Bangkok mengumumkan hal ini melalui akun resmi instagram mereka Jumat (20/3) Adapun aturan pemerintah Thailand ini akan berlaku mulai Minggu (22/3) pukul 00.00 dinihari waktu setempat.
Tak hanya itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Civil Aviation Authority of Thailand ini mewajibkan pendatang yang masuk Thailand wajib memiliki health certificate bebas Covid-19 yang dikeluarkan tidak kurang 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.