kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Edan! Cegah corona Thailand wajibkan asuransi kesehatan Rp 1,59 miliar bagi WNA


Jumat, 20 Maret 2020 / 21:51 WIB
Edan! Cegah corona Thailand wajibkan asuransi kesehatan Rp 1,59 miliar bagi WNA
ILUSTRASI. A worker sprays disinfectant inside the theatre before the Miss International Queen beauty pageant for transgender women in Pattaya, Thailand March 7, 2020. REUTERS/Soe Zeya Tun TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Thailand menggunakan cara keras untuk mencegah masuknya warga negara asing masuk ke negeri itu guna membatasi penyebaran virus corona Covid-19.
 
Dalam pegumuman yang Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok Thailand menyebut pemerintah Thailand mewajibkan semua warga negara asing yang masuk ke negeri itu untuk memiliki sertifikat asuransi kesehatan dengan nilai premi minimum sebesar US$ 100.000, atau setara Rp 1,593 miliar.

KBRi Bangkok mengumumkan hal ini melalui akun resmi instagram mereka Jumat (20/3) Adapun aturan pemerintah Thailand ini akan berlaku mulai Minggu (22/3) pukul 00.00 dinihari waktu setempat.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

ݗܰݗpݗٰݗ°ݗŰݗ0ݗ԰ݗưݗœ ݗðݗذݗpݗǰݗܰݗpݗš Menyikapi perkembangan saat ini, Civil Aviation Authority of Thailand (CAAT) mengumumkan kebijakan baru untuk seluruh warga asing yang akan masuk Thailand yaitu: 1. Memiliki health certificate bebas Covid-19 (dikeluarkan tidak kurang 3 hari sebelum tanggal keberangkatan) 2. Memiliki health insurance minimum sebesar USD 100.000 3. Setibanya di Thailand mengisi Form T8 dan aplikasi AOT Airport of Thailand. 4. Semua penumpang yang masuk Thailand akan menjadi subyek isolasi, karantina, di bawah observasi, atau tindakan lain untuk pencegahan dan pengawasan ݗ԰ݘpݘ°ݗ߰ݗΰݗ» ݗְݗ۰ݗ¶ ݗϰݗҰݗ߰ݗٰݗΰݗذݘ‚ ݗҰݗӰݗҰݗذݘpݗְݗ³ ݗݰݗΰݗѰݗ® ݟΰݟ® ݗ0ݗΰݗ߰ݗҰݘ ݟΰݟ̰ݟΰݟ¬ pukul 00:00 (ݘİݗΰݗذݘpݘ‚ ݗǰݗհݗΰݗְݗٰݗΰݗ۰ݗ±) Informasi lengkap sebagaimana terlampir diatas #inidiplomasi #negaramelindungi

A post shared by Indonesian Embassy-Bangkok (@indonesian_embassy_bangkok) on

Tak hanya itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Civil Aviation Authority of Thailand ini mewajibkan pendatang yang masuk Thailand wajib memiliki health certificate bebas Covid-19 yang dikeluarkan tidak kurang 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Dampak corona, KBRI Bangkok tetapkan status waspada, turis WNI diimbau cepat pulang

Selain itu setibanya di Thailand warga asing maupun warga Thailand wajib mengisi Form T8 dan aplikasi AOT Airport of Thailand.

Selanjutnya semua penumpang pesawat udara yang masuk wilayah Thailand tak boleh langsung jalan jalan, melainkan harus menjadi subyek isolasi, karantina, di bawah observasi, atau tindakan lain untuk pencegahan dan pengawasan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×