Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Thailand menggunakan cara keras untuk mencegah masuknya warga negara asing masuk ke negeri itu guna membatasi penyebaran virus corona Covid-19.
Dalam pegumuman yang Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok Thailand menyebut pemerintah Thailand mewajibkan semua warga negara asing yang masuk ke negeri itu untuk memiliki sertifikat asuransi kesehatan dengan nilai premi minimum sebesar US$ 100.000, atau setara Rp 1,593 miliar.
KBRi Bangkok mengumumkan hal ini melalui akun resmi instagram mereka Jumat (20/3) Adapun aturan pemerintah Thailand ini akan berlaku mulai Minggu (22/3) pukul 00.00 dinihari waktu setempat.
Tak hanya itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Civil Aviation Authority of Thailand ini mewajibkan pendatang yang masuk Thailand wajib memiliki health certificate bebas Covid-19 yang dikeluarkan tidak kurang 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Baca Juga: Dampak corona, KBRI Bangkok tetapkan status waspada, turis WNI diimbau cepat pulang
Selain itu setibanya di Thailand warga asing maupun warga Thailand wajib mengisi Form T8 dan aplikasi AOT Airport of Thailand.
Selanjutnya semua penumpang pesawat udara yang masuk wilayah Thailand tak boleh langsung jalan jalan, melainkan harus menjadi subyek isolasi, karantina, di bawah observasi, atau tindakan lain untuk pencegahan dan pengawasan.