kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.530   136,00   0,83%
  • IDX 7.771   -180,81   -2,27%
  • KOMPAS100 1.082   -24,22   -2,19%
  • LQ45 794   -17,88   -2,20%
  • ISSI 263   -5,59   -2,08%
  • IDX30 412   -9,22   -2,19%
  • IDXHIDIV20 479   -9,02   -1,85%
  • IDX80 119   -3,01   -2,46%
  • IDXV30 129   -3,65   -2,76%
  • IDXQ30 133   -2,74   -2,01%

Cawapres Demokrat Paling Miskin Dibanding Kandidat Pilpres AS Lainnya


Jumat, 09 Agustus 2024 / 08:58 WIB
Cawapres Demokrat Paling Miskin Dibanding Kandidat Pilpres AS Lainnya
ILUSTRASI. Tim Walz kemungkinan merupakan orang termiskin dari keempat kandidat pemilu presiden Amerika Serikat (AS) pada tahun ini. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jika terpilih sebagai wakil presiden, Walz akan mendapatkan kenaikan gaji yang cukup besar. Gaji wakil presiden adalah US$ 284.600.

Menurut Dewan Pemerintahan Negara Bagian, ia memperoleh US$ 127.629 sebagai gubernur — kepala eksekutif negara bagian dengan gaji tertinggi ke-37 di negara ini. 

Mengutip Kompas.com, Harris memilih Walz untuk menjadi pasangannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu AS 2024. 

Pengumuman itu Kamala Harris sampaikan melalui unggahan di akun media sosialnya, @kamalaharris pada Selasa (6/8/2024). 

"Saya bangga mengumumkan bahwa saya telah meminta Tim Walz untuk menjadi pasangan saya," tulis Kamala.

Baca Juga: Donald Trump Akan Interview Elon Musk pada Senin Malam Pekan Depan

Dia menuturkan, latar belakang Tim Walz yang berasal dari keluarga kelas menengah dan pencapaiannya sebagai pemimpin Minnesota menjadi alasan pria itu terpilih sebagai cawapres. 

Kamala Harris dan Tim Walz akan mengikuti Pemilu AS 2024 pada Selasa (5/11/2024). 

Mereka akan melawan pasangan dari Partai Republik, Donald Trump dan JD Vance.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×