kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

China akan rilis UU baru pengguna internet


Rabu, 26 Desember 2012 / 20:43 WIB
ILUSTRASI. Sajian telur yang sempurna baik bentuknya maupun tekstur (Dok/Licious)


Sumber: Bloomberg | Editor: Uji Agung Santosa

BEIJING. China, negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia, bakal mewajibkan pengguna internet memberikan identitas asli saat menandatangani kontrak dengan penyedia layanan internet.  Identitas asli tersebut untuk mendapatkan akses fixed-line ataupun internet mobile.


Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China, yang memiliki kekuatan memberlakukan hukum, pada pekan ini akan memutuskan berlakunya undang-undang tersebut. Undang-undang ini telah memicu kekhawatiran adanya sensor yang lebih ketat oleh Pemerintah China di berbagai platform internet, baik sosial media maupun Web secara umum. "Tidak masuk akal, undang-undang hanya membatasi dan tidak melindungi hak-hak yang terkait," kata Zhan Jiang, profesor di Universitas Beijing Foreign Studies.

Selama ini China melakukan pemblokiran terhadap situs pornografi, perjudian, dan konten yang mengganggu Partai Komunis. UU ini akan menggantikan beleid lama tahun 2000. 




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×