kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

China akan rilis UU baru pengguna internet


Rabu, 26 Desember 2012 / 20:43 WIB
ILUSTRASI. Sajian telur yang sempurna baik bentuknya maupun tekstur (Dok/Licious)


Sumber: Bloomberg | Editor: Uji Agung Santosa

BEIJING. China, negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia, bakal mewajibkan pengguna internet memberikan identitas asli saat menandatangani kontrak dengan penyedia layanan internet.  Identitas asli tersebut untuk mendapatkan akses fixed-line ataupun internet mobile.


Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China, yang memiliki kekuatan memberlakukan hukum, pada pekan ini akan memutuskan berlakunya undang-undang tersebut. Undang-undang ini telah memicu kekhawatiran adanya sensor yang lebih ketat oleh Pemerintah China di berbagai platform internet, baik sosial media maupun Web secara umum. "Tidak masuk akal, undang-undang hanya membatasi dan tidak melindungi hak-hak yang terkait," kata Zhan Jiang, profesor di Universitas Beijing Foreign Studies.

Selama ini China melakukan pemblokiran terhadap situs pornografi, perjudian, dan konten yang mengganggu Partai Komunis. UU ini akan menggantikan beleid lama tahun 2000. 



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×