kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.257   32,00   0,20%
  • IDX 6.929   31,45   0,46%
  • KOMPAS100 1.009   7,45   0,74%
  • LQ45 774   3,47   0,45%
  • ISSI 226   2,25   1,00%
  • IDX30 400   2,55   0,64%
  • IDXHIDIV20 463   2,13   0,46%
  • IDX80 113   0,84   0,75%
  • IDXV30 114   1,24   1,09%
  • IDXQ30 129   0,58   0,45%

China akan rilis UU baru pengguna internet


Rabu, 26 Desember 2012 / 20:43 WIB
ILUSTRASI. Sajian telur yang sempurna baik bentuknya maupun tekstur (Dok/Licious)


Sumber: Bloomberg | Editor: Uji Agung Santosa

BEIJING. China, negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia, bakal mewajibkan pengguna internet memberikan identitas asli saat menandatangani kontrak dengan penyedia layanan internet.  Identitas asli tersebut untuk mendapatkan akses fixed-line ataupun internet mobile.


Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China, yang memiliki kekuatan memberlakukan hukum, pada pekan ini akan memutuskan berlakunya undang-undang tersebut. Undang-undang ini telah memicu kekhawatiran adanya sensor yang lebih ketat oleh Pemerintah China di berbagai platform internet, baik sosial media maupun Web secara umum. "Tidak masuk akal, undang-undang hanya membatasi dan tidak melindungi hak-hak yang terkait," kata Zhan Jiang, profesor di Universitas Beijing Foreign Studies.

Selama ini China melakukan pemblokiran terhadap situs pornografi, perjudian, dan konten yang mengganggu Partai Komunis. UU ini akan menggantikan beleid lama tahun 2000. 




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×