kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

China akan rilis UU baru pengguna internet


Rabu, 26 Desember 2012 / 20:43 WIB
ILUSTRASI. Sajian telur yang sempurna baik bentuknya maupun tekstur (Dok/Licious)


Sumber: Bloomberg | Editor: Uji Agung Santosa

BEIJING. China, negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia, bakal mewajibkan pengguna internet memberikan identitas asli saat menandatangani kontrak dengan penyedia layanan internet.  Identitas asli tersebut untuk mendapatkan akses fixed-line ataupun internet mobile.


Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China, yang memiliki kekuatan memberlakukan hukum, pada pekan ini akan memutuskan berlakunya undang-undang tersebut. Undang-undang ini telah memicu kekhawatiran adanya sensor yang lebih ketat oleh Pemerintah China di berbagai platform internet, baik sosial media maupun Web secara umum. "Tidak masuk akal, undang-undang hanya membatasi dan tidak melindungi hak-hak yang terkait," kata Zhan Jiang, profesor di Universitas Beijing Foreign Studies.

Selama ini China melakukan pemblokiran terhadap situs pornografi, perjudian, dan konten yang mengganggu Partai Komunis. UU ini akan menggantikan beleid lama tahun 2000. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×