kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   -24.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.176   44,00   0,27%
  • IDX 7.926   -4,80   -0,06%
  • KOMPAS100 1.113   -4,97   -0,44%
  • LQ45 822   -4,47   -0,54%
  • ISSI 267   0,62   0,23%
  • IDX30 425   -2,17   -0,51%
  • IDXHIDIV20 489   -2,04   -0,42%
  • IDX80 123   -0,77   -0,62%
  • IDXV30 127   -0,74   -0,57%
  • IDXQ30 137   -1,00   -0,72%

China akan rilis UU baru pengguna internet


Rabu, 26 Desember 2012 / 20:43 WIB
ILUSTRASI. Sajian telur yang sempurna baik bentuknya maupun tekstur (Dok/Licious)


Sumber: Bloomberg | Editor: Uji Agung Santosa

BEIJING. China, negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia, bakal mewajibkan pengguna internet memberikan identitas asli saat menandatangani kontrak dengan penyedia layanan internet.  Identitas asli tersebut untuk mendapatkan akses fixed-line ataupun internet mobile.


Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China, yang memiliki kekuatan memberlakukan hukum, pada pekan ini akan memutuskan berlakunya undang-undang tersebut. Undang-undang ini telah memicu kekhawatiran adanya sensor yang lebih ketat oleh Pemerintah China di berbagai platform internet, baik sosial media maupun Web secara umum. "Tidak masuk akal, undang-undang hanya membatasi dan tidak melindungi hak-hak yang terkait," kata Zhan Jiang, profesor di Universitas Beijing Foreign Studies.

Selama ini China melakukan pemblokiran terhadap situs pornografi, perjudian, dan konten yang mengganggu Partai Komunis. UU ini akan menggantikan beleid lama tahun 2000. 




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×