Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengatakan, keputusan Amerika Serikat (AS) untuk melepaskan status perdagangan khusus Hong Kong melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Presiden Donald Trump mengumumkan pada 29 Mei lalu, AS akan mencabut hak istimewa perdagangan khusus yang mereka berikan kepada Hong Kong, setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di bekas koloni Inggris itu.
Menghapus status khusus akan memengaruhi perjanjian ekstradisi bilateral, hubungan komersial, dan kontrol ekspor antara AS dan Hong Kong yang merupakan pusat keuangan Asia.
Baca Juga: Larang peringatan Lapangan Tiananmen, AS: China berangus suara Hong Kong
Langkah ini menambah pertikaian yang tumbuh antara AS dan China, dua ekonomi terbesar dunia di tengah krisis virus corona baru dan setelah perang perdagangan dua tahun yang belum sepenuhnya selesai.
Juru bicara Kementerian Perdagangan China Gao Feng menyatakan, status perdagangan khusus yang AS berikan kepada Hong Kong mendapat pengakuan dari semua anggota WTO dan tidak hanya bergantung pada negeri uak Sam.