kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

China: Keputusan Amerika atas Hong Kong langgar aturan WTO


Kamis, 04 Juni 2020 / 17:40 WIB
ILUSTRASI. Juru bicara Kementerian Perdagangan China Gao Feng menghadiri konferensi pers di Kementerian Perdagangan di Beijing, China, 19 Juni 2018. REUTERS/Thomas Peter


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

"Jika Amerika Serikat mengabaikan prinsip-prinsip dasar hubungan internasional dan mengadopsi langkah-langkah sepihak sesuai hukum domestiknya, itu akan melanggar aturan WTO dan tidak akan menjadi kepentingan Amerika Serikat," kata Gao, Kamis (4/6), seperti dikutip Channelnewsasia.com.

UU Keamanan Nasional muncul setelah protes berbulan-bulan di Hong Kong terhadap upaya Beijing untuk mengikis kebebasan pribadi.

Beijing mengatakan, undang-undang itu untuk mengatasi "terorisme" dan "separatisme" dan mengkriminalisasi tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme, serta campur tangan asing di Hong Kong.

Baca Juga: Boris Johnson: Inggris tidak akan meninggalkan orang-orang Hong Kong

Tetapi, para kritikus khawatir, UU Keamanan Nasional akan membawa penindasan politik ke Hong Kong yang seharusnya menjamin kebebasan dan otonomi selama 50 tahun setelah penyerahannya pada 1997 ke China oleh Inggris.

Gao menyebutkan, UU Keamanan Nasional tidak akan merusak otonomi Hong Kong. "Itu tidak akan merugikan kepentingan sah investor asing," tambahnya.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×