kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

China: Keputusan Amerika atas Hong Kong langgar aturan WTO


Kamis, 04 Juni 2020 / 17:40 WIB
China: Keputusan Amerika atas Hong Kong langgar aturan WTO
ILUSTRASI. Juru bicara Kementerian Perdagangan China Gao Feng menghadiri konferensi pers di Kementerian Perdagangan di Beijing, China, 19 Juni 2018. REUTERS/Thomas Peter


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

"Jika Amerika Serikat mengabaikan prinsip-prinsip dasar hubungan internasional dan mengadopsi langkah-langkah sepihak sesuai hukum domestiknya, itu akan melanggar aturan WTO dan tidak akan menjadi kepentingan Amerika Serikat," kata Gao, Kamis (4/6), seperti dikutip Channelnewsasia.com.

UU Keamanan Nasional muncul setelah protes berbulan-bulan di Hong Kong terhadap upaya Beijing untuk mengikis kebebasan pribadi.

Beijing mengatakan, undang-undang itu untuk mengatasi "terorisme" dan "separatisme" dan mengkriminalisasi tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme, serta campur tangan asing di Hong Kong.

Baca Juga: Boris Johnson: Inggris tidak akan meninggalkan orang-orang Hong Kong

Tetapi, para kritikus khawatir, UU Keamanan Nasional akan membawa penindasan politik ke Hong Kong yang seharusnya menjamin kebebasan dan otonomi selama 50 tahun setelah penyerahannya pada 1997 ke China oleh Inggris.

Gao menyebutkan, UU Keamanan Nasional tidak akan merusak otonomi Hong Kong. "Itu tidak akan merugikan kepentingan sah investor asing," tambahnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×