Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengatakan, keputusan Amerika Serikat (AS) untuk melepaskan status perdagangan khusus Hong Kong melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Presiden Donald Trump mengumumkan pada 29 Mei lalu, AS akan mencabut hak istimewa perdagangan khusus yang mereka berikan kepada Hong Kong, setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di bekas koloni Inggris itu.
Menghapus status khusus akan memengaruhi perjanjian ekstradisi bilateral, hubungan komersial, dan kontrol ekspor antara AS dan Hong Kong yang merupakan pusat keuangan Asia.
Baca Juga: Larang peringatan Lapangan Tiananmen, AS: China berangus suara Hong Kong
Langkah ini menambah pertikaian yang tumbuh antara AS dan China, dua ekonomi terbesar dunia di tengah krisis virus corona baru dan setelah perang perdagangan dua tahun yang belum sepenuhnya selesai.
Juru bicara Kementerian Perdagangan China Gao Feng menyatakan, status perdagangan khusus yang AS berikan kepada Hong Kong mendapat pengakuan dari semua anggota WTO dan tidak hanya bergantung pada negeri uak Sam.
"Jika Amerika Serikat mengabaikan prinsip-prinsip dasar hubungan internasional dan mengadopsi langkah-langkah sepihak sesuai hukum domestiknya, itu akan melanggar aturan WTO dan tidak akan menjadi kepentingan Amerika Serikat," kata Gao, Kamis (4/6), seperti dikutip Channelnewsasia.com.
UU Keamanan Nasional muncul setelah protes berbulan-bulan di Hong Kong terhadap upaya Beijing untuk mengikis kebebasan pribadi.
Beijing mengatakan, undang-undang itu untuk mengatasi "terorisme" dan "separatisme" dan mengkriminalisasi tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme, serta campur tangan asing di Hong Kong.
Baca Juga: Boris Johnson: Inggris tidak akan meninggalkan orang-orang Hong Kong
Tetapi, para kritikus khawatir, UU Keamanan Nasional akan membawa penindasan politik ke Hong Kong yang seharusnya menjamin kebebasan dan otonomi selama 50 tahun setelah penyerahannya pada 1997 ke China oleh Inggris.
Gao menyebutkan, UU Keamanan Nasional tidak akan merusak otonomi Hong Kong. "Itu tidak akan merugikan kepentingan sah investor asing," tambahnya.