Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah China memperkuat regulasi kegiatan penelitian dan eksplorasi di kawasan Antartika melalui pengesahan undang-undang baru. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kemampuan riset ilmiah sekaligus memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan negara tersebut di wilayah kutub selatan.
Kantor berita resmi China, Xinhua, melaporkan pada Jumat (6/11/2026), Beijing telah menyetujui undang-undang yang mengatur penelitian Antartika serta memperkuat tata kelola kegiatan eksplorasi di kawasan tersebut.
Seperti Amerika Serikat (AS), China selama ini terus memperluas kehadirannya di kawasan Antartika dan Arktik untuk mengeksplorasi potensi sumber daya di wilayah kutub.
Dalam ketentuan baru tersebut, undang-undang dirancang untuk mendorong eksplorasi ilmiah China sekaligus melindungi keamanan aktivitas nasional, aset, dan kepentingan lainnya di Antartika.
Regulasi itu juga mewajibkan seluruh kegiatan China di Antartika untuk memperhatikan perlindungan lingkungan. Ketentuan tersebut mencakup perlindungan satwa dan tumbuhan, pengelolaan serta pembuangan limbah secara tepat, pencegahan pencemaran laut, hingga upaya menghindari atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan Antartika.
Baca Juga: Tesla Bakal Hentikan Produksi Cybertruck di Pabrik Texas Mulai Pertengahan 2027
Selain itu, setiap kegiatan penelitian, pariwisata, pelayaran, maupun aktivitas lainnya yang dilakukan China di kawasan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi aspek lingkungan, keselamatan, serta ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.
China sendiri telah mengoperasikan stasiun pemantauan atmosfer di Antartika selama dua tahun terakhir. Fasilitas tersebut digunakan untuk mengamati perubahan atmosfer sekaligus mendukung upaya global dalam merespons perubahan iklim.
Di tingkat internasional, China merupakan salah satu negara pihak dalam Perjanjian Antartika atau Antarctic Treaty. Perjanjian tersebut menetapkan Antartika sebagai kawasan yang diperuntukkan bagi kepentingan ilmiah dan terbuka untuk penelitian, sekaligus melarang aktivitas militer.
China juga menjadi pihak dalam Protokol Perlindungan Lingkungan Antartika 1991. Protokol tersebut melarang kegiatan pertambangan dan eksplorasi minyak di kawasan Antartika selama 50 tahun.













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
