CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Chrysler akan me-recall 919.000 Jeep


Jumat, 09 November 2012 / 21:59 WIB
Chrysler akan me-recall 919.000 Jeep
ILUSTRASI. Cara mengatasi vertigo perlu segera Anda coba agar kesehatan tubuh tak memburuk. KONTAN/Muradi/01/08/2010


Sumber: Huffington Post | Editor: Edy Can

DETROIT. Chrysler menarik lebih dari 919.000 Jeep Grand Cherokee dan Liberty. Penarikan ini karena kantong udara mengembang secara mendadak saat mobil tersebut dikendarai.

Penarikan kendaraan SUV ini berdasarkan hasil temuan US National Highway Traffic Safety Administration. Hasil penyelidikan sejak tahun lalu itu menemukan, kantong udara yang berfungsi sebagai alat keselamatan ini bisa tiba-tiba mengembang akibat adanya salah satu cuku cadang yang rusak. Suku cadang ini berfungsi mengendalikan kantong udara tersebut. Mereka menemukan ada 215 kantong udara yang mengembang dan menyebabkan 81 cedera ringan.

Tetapi tidak semua jenis Cherokee dan Liberty akan ditarik. Badan Keselamatan Transportasi itu menyatakan, penarikan Grand Cherokee ini khusus untuk tahun produksi 2002 hingga 2004. Sementara, untuk model Liberty khusus untuk yang diproduksi pada 2002 hingga 2003.

Chrysler akan mulai me-recall produk tersebut mulai Januari mendatang. Produsen Jeeps ini akan memasang perangkat elektrik secara cuma-cuma.

Juru Bicara Chrysler Eric Mayne menjelaskan, ciri-ciri kantong udara yang bermasalah. Menurutnya, jika lampu peringatan menunjukkan sinyal normal namun tiba-tiba kantong udara mengembang. "Jika ini terjadi segera hubungi diler Jeep," katanya. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×