kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Demo belum padam, Hong Kong masih jauh dari keharusan mendeklarasikan keadaan darurat


Jumat, 30 Agustus 2019 / 16:18 WIB
Demo belum padam, Hong Kong masih jauh dari keharusan mendeklarasikan keadaan darurat
ILUSTRASI. Unjuk rasa pro demokrasi di Hong Kong


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Meski aksi unjuk rasa tidak juga menunjukkan tanda-tanda mereda, Hong Kong masih jauh dari keharusan mendeklarasikan keadaan darurat atau meminta militer China untuk campur tangan.

Kepada Reuters, Kamis (29/8), Maria Tam, Wakil Direktur Komite Konstitusi Parlemen China , mengatakan, undang-undang darurat bukanlah sesuatu yang mesti Pemerintah Hong Kong minta kepada Beijing.

“Undang-undang darurat adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial Inggris. Itu tidak ada hubungannya dengan Undang-Undang Dasar. Ini sepenuhnya dalam kekuasaan wilayah yang sangat otonom," kata Tam merujuk pada mini-konstitusi yang berlaku di Hong Kong setelah kembali ke pangkuan China pada 1997 silam.

Baca Juga: China menolak usulan pemimpin Hong Kong menarik RUU ekstradisi

Saat ini, Tam yang juga politisi Hong Kong yang pro-Beijing mengatakan, masih banyak "alat" untuk mengendalikan situasi di Hong Kong. Contoh, peraturan tentang kepolisian dan ketertiban umum.

"Kami belum sampai pada tahap ketika kami benar-benar harus terlibat dalam undang-undang yang diberlakukan oleh kepala eksekutif dengan dewan eksekutif, misalnya, melarang individu menggunakan masker untuk menyembunyikan identitas atau melakukan intersepsi pesan internet. Kami agak jauh dari itu," ujar Tam.

Tapi, Tam menambahkan, mungkin ada tahap ketika Hong Kong harus melakukan hal tersebut. “Saya pikir, jika sampai pada tahap ketika semua tata cara lain yang telah saya sebutkan gagal berfungsi, maka saya kira kepala eksekutif mungkin harus mempertimbangkannya,” katanya.

Baca Juga: China merotasi pasukan Hong Kong saat pemrotes menyerukan demokrasi

Menurut Tam, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar, Pemerintah Hong Kong bisa mengajukan permintaan kepada militer Tiongkok untuk masuk jika terjadi bencana alam atau kasus gangguan ekstrem.

Meski begitu, "Setiap permintaan harus terlebih dahulu melalui Kabinet China dan kemudian ke komando militer Guangzhou yang bertanggungjawab atas Garnisun Hong Kong, katanya.

Memasuki pekan ke-14 belum ada tanda-tanda aksi demo mereda. Bahkan rencananya, pada hari-hari dan minggu-minggu ke depan, pengunjuk rasa menggelar unjuk rasa.

Kamis (29/8). China merotasi tentara yang mereka kerahkan di Hong Kong. "Garnisun Tentara China di Hong Kong melakukan rotasi rutin ke-22 sejak mereka mulai dikerahkan di Hong Kong pada 1997," demikian pernyataan pemerintah yang dilansir kantor berita Xinhua.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×