kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   -50.000   -1,73%
  • USD/IDR 16.995   46,00   0,27%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Depkeu: Alutista Tak Jadi Underlying Asset SBSN


Selasa, 06 Oktober 2009 / 11:49 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2009, Departemen Keuangan bakal kian gencar menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk.

Guna mendukung program tersebut, sejumlah aset negara bisa digunakan sebagai agunan alias underlying asset dengan prinsip aset jamin sewa manfaat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir soal ini karena jaminan bukan berarti gadai," ucap Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo, Selasa (5/10).

Herry menjelaskan, penggunaan aset negara sebagai underlying itu juga telah mendapatkan restu dari pemegang hak budget yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Underlying asset yang telah mendapat persetujuan dewan juga ada perkecualian, semisal alutista, kemudian barang milik negara dalam sengketa, dan bagian negara yang punya nilai sejarah dan barang negara yang ada simbol negara," paparnya.

Jadi, tegas Herry, barang milik negara yang termasuk dalam ketiga prinsip itu tidak boleh dijadikan underlying asset.





TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×