kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Depkeu: Alutista Tak Jadi Underlying Asset SBSN


Selasa, 06 Oktober 2009 / 11:49 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2009, Departemen Keuangan bakal kian gencar menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk.

Guna mendukung program tersebut, sejumlah aset negara bisa digunakan sebagai agunan alias underlying asset dengan prinsip aset jamin sewa manfaat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir soal ini karena jaminan bukan berarti gadai," ucap Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo, Selasa (5/10).

Herry menjelaskan, penggunaan aset negara sebagai underlying itu juga telah mendapatkan restu dari pemegang hak budget yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Underlying asset yang telah mendapat persetujuan dewan juga ada perkecualian, semisal alutista, kemudian barang milik negara dalam sengketa, dan bagian negara yang punya nilai sejarah dan barang negara yang ada simbol negara," paparnya.

Jadi, tegas Herry, barang milik negara yang termasuk dalam ketiga prinsip itu tidak boleh dijadikan underlying asset.




TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×