kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.266   43,00   0,27%
  • IDX 6.933   35,42   0,51%
  • KOMPAS100 1.010   8,74   0,87%
  • LQ45 775   4,58   0,59%
  • ISSI 226   2,62   1,17%
  • IDX30 400   2,60   0,66%
  • IDXHIDIV20 463   2,22   0,48%
  • IDX80 113   0,87   0,77%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 130   0,73   0,57%

Depkeu: Alutista Tak Jadi Underlying Asset SBSN


Selasa, 06 Oktober 2009 / 11:49 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2009, Departemen Keuangan bakal kian gencar menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk.

Guna mendukung program tersebut, sejumlah aset negara bisa digunakan sebagai agunan alias underlying asset dengan prinsip aset jamin sewa manfaat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir soal ini karena jaminan bukan berarti gadai," ucap Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo, Selasa (5/10).

Herry menjelaskan, penggunaan aset negara sebagai underlying itu juga telah mendapatkan restu dari pemegang hak budget yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Underlying asset yang telah mendapat persetujuan dewan juga ada perkecualian, semisal alutista, kemudian barang milik negara dalam sengketa, dan bagian negara yang punya nilai sejarah dan barang negara yang ada simbol negara," paparnya.

Jadi, tegas Herry, barang milik negara yang termasuk dalam ketiga prinsip itu tidak boleh dijadikan underlying asset.





TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×