kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.098   -91,00   -0,50%
  • IDX 5.021   101,37   2,06%
  • KOMPAS100 647   15,32   2,42%
  • LQ45 513   12,18   2,43%
  • ISSI 166   2,61   1,60%
  • IDX30 289   6,10   2,16%
  • IDXHIDIV20 388   6,10   1,60%
  • IDX80 75   1,76   2,41%
  • IDXV30 108   1,62   1,52%
  • IDXQ30 97   2,02   2,13%

Ditunda Dua Tahun, Korea Selatan Akan Berlakukan Pajak Aset Digital pada 2029


Kamis, 05 November 2026 / 14:19 WIB
Ditunda Dua Tahun, Korea Selatan Akan Berlakukan Pajak Aset Digital pada 2029
ILUSTRASI. Korea Selatan berencana memberlakukan pajak atas aset digital pada tahun 2029, dua tahun lebih lambat dari jadwal yang direncanakan sebelumnya.  (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan berencana memberlakukan pajak atas aset digital pada tahun 2029, dua tahun lebih lambat dari jadwal yang direncanakan sebelumnya. Demikian disampaikan Kementerian Keuangan Korea Selatan pada Kamis (5/11/2026).

"Pemerintah akan berkonsultasi dengan parlemen mengenai penundaan pajak aset digital selama dua tahun dan menyiapkan sistem perpajakan untuk menerapkannya pada tahun 2029," sebut kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters.

Penundaan ini mempertimbangkan fakta bahwa pertukaran informasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait aset virtual baru akan dimulai pada tahun 2029.

Baca Juga: Dolar AS Loyo, Harga Emas Spot Naik ke Level Tertinggi dalam Dua Minggu

Menurut Kementerian Keuangan, penerapan pajak tahun depan—seperti yang direncanakan sebelumnya—dapat merugikan pasar domestik dibandingkan dengan pasar global.

"Korea Selatan tengah berupaya mengesahkan undang-undang mengenai aset digital yang dapat mengubah lanskap pasar secara signifikan dalam beberapa tahun mendatang," tambah kementerian tersebut.

Selama dua tahun ke depan, pemerintah akan menyusun langkah-langkah untuk mengenakan pajak pada perdagangan aset digital di luar negeri, dengan tetap memperhatikan volatilitas tinggi di sektor ini, perlindungan investor, serta upaya untuk mendukung pertumbuhan industri.

Pemerintah berencana untuk mengajukan amendemen legislatif kepada parlemen pada tahun 2027 dan akan mengumumkan rincian mengenai ketentuan pajak spesifik kepada para investor pada paruh pertama tahun 2028.

Baca Juga: Stok Domestik Menipis, Ekspor Solar China Diprediksi Melambat  


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×