Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan berencana memberlakukan pajak atas aset digital pada tahun 2029, dua tahun lebih lambat dari jadwal yang direncanakan sebelumnya. Demikian disampaikan Kementerian Keuangan Korea Selatan pada Kamis (5/11/2026).
"Pemerintah akan berkonsultasi dengan parlemen mengenai penundaan pajak aset digital selama dua tahun dan menyiapkan sistem perpajakan untuk menerapkannya pada tahun 2029," sebut kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters.
Penundaan ini mempertimbangkan fakta bahwa pertukaran informasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait aset virtual baru akan dimulai pada tahun 2029.
Baca Juga: Dolar AS Loyo, Harga Emas Spot Naik ke Level Tertinggi dalam Dua Minggu
Menurut Kementerian Keuangan, penerapan pajak tahun depan—seperti yang direncanakan sebelumnya—dapat merugikan pasar domestik dibandingkan dengan pasar global.
"Korea Selatan tengah berupaya mengesahkan undang-undang mengenai aset digital yang dapat mengubah lanskap pasar secara signifikan dalam beberapa tahun mendatang," tambah kementerian tersebut.
Selama dua tahun ke depan, pemerintah akan menyusun langkah-langkah untuk mengenakan pajak pada perdagangan aset digital di luar negeri, dengan tetap memperhatikan volatilitas tinggi di sektor ini, perlindungan investor, serta upaya untuk mendukung pertumbuhan industri.
Pemerintah berencana untuk mengajukan amendemen legislatif kepada parlemen pada tahun 2027 dan akan mengumumkan rincian mengenai ketentuan pajak spesifik kepada para investor pada paruh pertama tahun 2028.
Baca Juga: Stok Domestik Menipis, Ekspor Solar China Diprediksi Melambat













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
