kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Do Kwon, Pencipta Luna dan Terra yang Runtuh, Kini Jadi Buronan Interpol


Rabu, 21 September 2022 / 05:41 WIB
Do Kwon, Pencipta Luna dan Terra yang Runtuh, Kini Jadi Buronan Interpol
ILUSTRASI. Do Kwon, pencipta token Luna dan TerraUSD yang harganya anjlok, menjadi buronan di Korea Selatan.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut situs web Interpol, red notice Interpol adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa. Red notice dikeluarkan untuk buronan yang dicari untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman.

Polisi Singapura mengatakan kepada Bloomberg bahwa mereka akan membantu Badan Kepolisian Nasional Korea dalam lingkup undang-undang domestik dan kewajiban internasional. 

Straits Times melaporkan pada Sabtu, Do Kwon memiliki izin kerja Singapura yang akan berakhir pada 7 Desember. Permohonan untuk memperbarui atau mengajukan izin baru sedang menunggu persetujuan, kata surat kabar itu.

Masih melansir Straits Times, mengutip catatan Kementerian Tenaga Kerja, Do Kwon juga mengajukan EntrePass – yang dimaksudkan untuk memungkinkan pengusaha asing yang memenuhi syarat untuk memulai dan menjalankan bisnis di Singapura – dan ditolak.

Baca Juga: IMF Keluarkan Peringatan Ini, Investor Mata Uang Kripto Mesti Waspada

Mengutip AFP, sistem Terra/Luna runtuh pada Mei 2022 lalu. Pada saat itu, harga kedua token anjlok hingga nyaris mendekati nol. Kondisi itu juga berdampak pada pasar kripto global yang lebih luas. 

Menurut data industri, keruntuhan sistem Terra/Lunna telah menyebabkan kerugian lebih dari US$ 500 miliar atau setara dengan Rp 7,5 kuadriliun. 

Akibat anjloknya Luna dan Terra, banyak investor yang kehilangan tabungan hidup mereka. 




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×