kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Do Kwon, Pencipta Luna dan Terra yang Runtuh, Kini Jadi Buronan Interpol


Rabu, 21 September 2022 / 05:41 WIB
Do Kwon, Pencipta Luna dan Terra yang Runtuh, Kini Jadi Buronan Interpol
ILUSTRASI. Do Kwon, pencipta token Luna dan TerraUSD yang harganya anjlok, menjadi buronan di Korea Selatan.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Do Kwon, pencipta token Luna dan TerraUSD yang harganya anjlok, menjadi buronan di Korea Selatan. Saat ini, Do Kwon tengah menjadi buruan pemerintah Korea Selatan bersama dengan lima orang lainnya.

Melansir Time, baru-baru ini tepatnya tanggal 14 September 2022, kantor kejaksaan di Seoul mengatakan Do Kwon dan tim lainnya, dituduh melakukan pelanggaran hukum pasar modal. Pada saat itu, kejaksaan Korsel mengatakan, semuanya saat ini berada di Singapura. 

Setelah polisi Singapura mengeluarkan pernyataan pada hari Sabtu, yang menyebutkan bahwa Do Kwon tidak lagi berada di negara tersebut. Tak lama setelah itu, Do Kwon menuliskan tweet bahwa dia tidak menyembunyikan apa pun dan bekerja sama penuh dengan lembaga pemerintah.

“Untuk setiap instansi pemerintah yang telah menunjukkan minat untuk berkomunikasi, kami bekerja sama penuh dan kami tidak menyembunyikan apa pun,” kata Do Kwon, tanpa merinci keberadaannya. 

Baca Juga: Harga Kripto UST dan LUNA Tidak Stabil, Ini Kata Trader Kripto

Dia juga bilang, “Kami sedang dalam proses membela diri di berbagai yurisdiksi — kami telah mempertahankan integritas yang sangat tinggi, dan berharap dapat mengklarifikasi fakta selama beberapa bulan ke depan.”

Menurut Kantor Berita Yonhap, Jaksa Korea membantah pernyataannya tersebut pada hari Minggu. Pihak kejaksaan menuduh Do Kwon jelas-jelas melarikan diri. 

Menurut sebuah laporan, Do Kwon memiliki rencana untuk melarikan diri dari Korea Selatan sebelum runtuhnya token Luna pada bulan Mei. 

Jaksa mengatakan Kwon tidak bekerja sama dengan penyelidikan dan dia mengatakan kepada penyelidik melalui seorang pengacara bahwa dia tidak berniat untuk muncul di hadapan mereka untuk diinterogasi, kata Yonhap, mengutip orang-orang yang tidak disebutkan namanya.

Baca Juga: Analis Ini Prediksi Harga Bitcoin Bisa Cetak Rekor Tertinggi Baru, Ini 2 Pendorongnya

Kantor kejaksaan Korea Selatan juga meminta izin dari kementerian luar negeri negara itu untuk mencabut paspor Kwon. Berdasarkan kebijakan tersebut, jika hal itu terjadi, Kwon harus kembali ke Seoul dalam kurun waktu 14 hari.

Melansir Financial Times, Jaksa Korea Selatan telah meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap Do Kwon.

"Kami telah memulai prosedur untuk memasukkannya ke dalam daftar red notice Interpol dan mencabut paspornya," kata kantor kejaksaan.




TERBARU

[X]
×