Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Laporan PBB yang bocor mengklaim ada dua perusahaan di Singapura melanggar sanksi PBB agar tidak memasok barang mewah ke Korea Utara. Laporan tersebut diserahkan ke Dewan Keamanan PBB dan akan dipublikasikan di akhir pekan ini.
Pemerintah Singapura mengaku telah mengetahui kasus tersebut dan mulai menyelidiki tentang pelanggaran yang mungkin terjadi. Korea Utara mendapat sanksi global selama dua tahun terakhir karena melakukan uji coba nuklir dan meluncurkan rudal.
Perkembangan baru-baru ini membuka kemungkinan ada dialog antara Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden AS Donald Trump di akhir tahun ini. Meski begitu sanksi PBB terhadap Korea Utara tetap berlaku.
Seperti dikutip BBC menjelaskan, kedua perusahaan Singapura tersebut memasok berbagai barang mewah ke Korea Utara, termasuk anggur dan minuman keras, sampai Juli 2017.
Padahal PBB telah melarang penjualan barang mewah ke Korea Utara sejak tahun 2006. Tak hanya terlarang bagi anggota PBB, undang-undang Singapura juga tidak memperbolehkan penjualan barang-barang ini ke Korea Utara selama beberapa tahun.