kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.289   -194,00   -1,21%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

Dukung Penangkapan Putin, Presiden Joe Biden: Dia Jelas Lakukan Kejahatan Perang


Minggu, 19 Maret 2023 / 06:06 WIB
Dukung Penangkapan Putin, Presiden Joe Biden: Dia Jelas Lakukan Kejahatan Perang
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menegaskan, Presiden Rusia Vladimir Putin jelas telah melakukan kejahatan perang


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menegaskan, Presiden Rusia Vladimir Putin jelas telah melakukan kejahatan perang dan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin dibenarkan.

Jumat (17/3), ICC menyerukan penangkapan Putin atas dugaan deportasi anak-anak yang tidak sah dan pemindahan orang yang tidak sah dari Ukraina ke Rusia sejak invasi Moskow ke Ukraina  dimulai tahun lalu.

Amerika Serikat sendiri bukan anggota ICC. "Dia (Putin) jelas melakukan kejahatan perang," kata Biden kepada wartawan seperti dikutip Reuters

"Yah, saya pikir itu dibenarkan," tambah Biden, mengacu pada surat perintah tersebut.

"Tapi pertanyaannya adalah - itu juga tidak diakui secara internasional oleh kami. Tapi saya pikir itu membuat poin yang sangat kuat," imbuh Biden lagi.

Baca Juga: Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin

Amerika Serikat secara terpisah telah menyimpulkan bahwa pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina dan mendukung pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang, kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan via email.

Hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin atas kejahatan perang di Ukraina

"Tidak ada keraguan bahwa Rusia melakukan kejahatan perang dan kekejaman (di) Ukraina, dan kami telah menjelaskan bahwa mereka yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban," tambah juru bicara ICC.

Ia menyebut, ini adalah keputusan yang diambil jaksa ICC secara independen berdasarkan fakta-fakta yang ada di hadapannya.

Langkah ICC mewajibkan 123 negara anggota pengadilan untuk menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka.

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Maria Lvova-Belova, komisaris Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan yang sama.

Sebuah laporan yang didukung AS oleh para peneliti Universitas Yale bulan lalu mengatakan Rusia telah menahan setidaknya 6.000 anak Ukraina di setidaknya 43 kamp dan fasilitas lainnya sebagai bagian dari "jaringan sistematis berskala besar".

Rusia membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman selama invasi. Kremlin mengatakan pada hari Jumat bahwa surat perintah penangkapan ICC terhadap Putin sangat keterlaluan, tetapi tidak ada artinya sehubungan dengan Rusia.

Baca Juga: Ini Pesan Keras Vladimir Putin kepada Miliarder Rusia



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×