kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Facebook, Youtube dan Twitter masuk daftar 1 juta situs yang diblokir China


Kamis, 14 Juli 2011 / 09:01 WIB
Facebook, Youtube dan Twitter masuk daftar 1 juta situs yang diblokir China
ILUSTRASI. Walikota Tangerang Selatan: Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. KONTAN/BAihaki.


Reporter: Dyah Megasari, BBC |

BEIJING. Secara terbuka, ternyata pemerintah China telah menutup lebih dari satu juta situs internet tahun lalu.

Akademi Ilmu Sosial China mengatakan jumlah situs internet berkurang 41% pada akhir tahun 2010 dari jumlah pada masa satu tahun sebelumnya.

Kalangan pejabat China memperketat regulasi terhadap internet dalam beberapa tahun terakhir, dan mereka mengadakan pemberangusan situs internet pornografi pada tahun 2009.

Salah seorang ilmuwan di Akademi Ilmu Sosial China mengatakan tidak ada hubungan antara regulasi yang lebih ketat dengan pemberangusan. Ilmuwan Liu Ruisheng mengatakan China memiliki tingkat kebebasan berbicara di internet yang tinggi.

Masih menurut Liu, meski jumlah situs internet menurun, jumlah laman internet meningkat menjadi 60 miliar selama 2010 dan itu berarti kenaikan sebesar 79% dari jumlah laman pada tahun sebelumnya.

''Ini berarti konten kami lebih kuat, meski pengawasan lebih ketat dan lebih diatur,'' katanya.

Para aktivis hak sipil sudah lama mengecam kebijakan sensor internet oleh China, yang menerapkan ketentuan kontrol yang dijuluki sebagai ''Great Firewall of China''.

Beberapa situs internet yang diblokir di antaranya adalah BBC Bahasa China dan situs jejaring sosial seperti Facebook, Youtube dan Twitter.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×