Sumber: Arab News | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - MANILA. Dewan Perwakilan Rakyat Filipina resmi menyetujui RUU yang menyatakan tanggal 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional setiap tahunnya. Penetapan ini dilakukan untuk mempromosikan pemahaman yang lebih dalam tentang Islam serta toleransi terhadap agama lain di seluruh negeri.
Dilansir dari Arab News, Kongres Filipina pada hari Selasa (26/1) lalu menyetujui RUU tersebut dengan dukungan suara dari 203 anggota.
Amihilda Sangcopan dari partai Anak Mindanao yang merupakan penulis utama dan sponsor RUU DPR No. 8249, mengucapkan terima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan undang-undang tersebut.
Baca Juga: Indonesia bisa jadi penengah ketegangan AS-China di Laut China Selatan
Secara umum, undang-undang baru ini disusun demi mempromosikan pemahaman yang lebih besar di kalangan non-Muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim.
Lebih lanjut, aturan tersebut juga mendorong wanita Muslim dan non-Muslim untuk merasakan manfaat dari mengenakannya.
Dengan disahkannya aturan ini, para anggota dewan juga berharap bisa menghentikan diskriminasi terhadap hijabi dan kesalahpahaman tentang pilihan busana. Selama ini penggunaan hijab sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.
"Wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia. Beberapa universitas di Filipina melarang pelajar Muslim mengenakan jilbab," ungkap Sangcopan.
Baca Juga: Filipina longgarkan larangan pengunjung dari negara dengan varian COVID-19 Inggris