Sumber: Arab News | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Sangcopan juga menjabarkan bahwa dalam banyak kasus, para pelajar terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah. Pelajar lainnya juga terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke lembaga lain.
"Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa. Pengesahan RUU tersebut akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap hijabi," lanjutnya.
Potre Dirampatan Diampuan, salah satu wali dari United Religions Initiative’s Global Council, menyambut baik undang-undang yang baru lahir di Filipina tersebut. Menyebutnya sebagai tonggak sejarah.
Diampuan menilai undang-undang tersebut sebagai sebuah langkah yang akan disambut sangat baik di komunitas Muslim mana pun.
"Seorang wanita berhijab di sini (Filipina) selalu dilihat dua kali. RUU ini akan membuatnya menjadi pemandangan yang umum. Jilbab akan menjadi bagian dari lemari pakaian kami sebagai orang Filipina," papar Diampuan kepada Arab News.
Menurut Otoritas Statistik Filipina, terdapat lebih dari 10 juta Muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130 jiwa. Dengan jumlah itu, Islam menjadi agama terbesar kedua di Filipina.
Sebagian besar penduduk Muslim tinggal di pulau Mindanao. Di Mindanao juga terdapat daerah otonomi yang dari provinsi Basilan, Lanao del Sur, Maguindanao, dan Sulu Tawi-Tawi.