kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Gawat, izin enam bank di Amerika Serikat dicabut


Sabtu, 18 September 2010 / 09:53 WIB


Reporter: Edy Can, AP | Editor: Edy Can


WASHINGTON. Jumlah bank Amerika yang dibekukan terus bertambah. Kemarin, otoritas perbankan Amerika Serikat membekukan izin enam bank.

Rinciannya, tiga bank di Georgia yakni Bank of Ellijay dengan aset sebesar US$ 168,8 juta, First Commerce Community Bank of Douglasville dengan aset sebesar US$ 248, 2 juta dan Peoples Bank yang beraset sebesar US$ 447,2 juta.

Sedangkan tiga bank lainnya yakni ISN Bank di New Jersey yang beraset US$ 81,6 juta, Bramble Savings Bank of Milford di Ohio yang beraset sebesar US$ 47,5 juta dan Maritime Savings Bank yang berbasis di Wisconsin. Bank terakhir ini beraset US$ 350,05 juta. Lembaga Penjamin Simpanan Amerika Serikat atawa The Federal Deposit Insurance Corp. (FDIC) telah mengambil alih keenam bank tersebut.

Dengan pencabutan tiga izin bank di Georgia ini maka jumlah bank yang dibekukan tahun ini menjadi 14. Penyebabnya karena banyak kredit properti yang macet.

Jumlah bank yang kolaps tahun ini diperkirakan mencapai puncaknya. Jumlahnya diperkirakan lebih dari tahun lalu yang mencapai 140 buah akibat krisis finansial global.

Tahun lalu, FDIC harus mengeluarkan dana sebesar US$ 30 miliar. Akibat banyaknya bank yang kolaps, FDIC harus mengucurkan dana yang besar.

Bahkan, laporan keuangan FDIC tahun lalu berada di zona merah dan mengalami defisit sebesar US$ 20,7 miliar hingga 30 Juni lalu. FDIC memperkirakan, biaya untuk menyehatkan bank tersebut sejak 2010 hingga 2014 mendatang sebesar US$ 60 miliar.





TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×