kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.177   88,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.132   13,41   1,20%
  • LQ45 807   10,45   1,31%
  • ISSI 288   2,20   0,77%
  • IDX30 421   5,63   1,36%
  • IDXHIDIV20 477   7,24   1,54%
  • IDX80 125   1,26   1,02%
  • IDXV30 134   0,35   0,26%
  • IDXQ30 133   1,75   1,33%

Gempa Myanmar tewaskan lebih dari 70 orang


Jumat, 25 Maret 2011 / 19:26 WIB
Gempa Myanmar tewaskan lebih dari 70 orang
ILUSTRASI. Foto udara penyekatan pemudik di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Penyekatan akses transportasi tersebut untuk membatasi pemudik dari Jakarta yang hendak ke luar kota menggunakan mobil pribadi, angkutan umum


Reporter: Edy Can, AP | Editor: Edy Can

YANGON. Gempa kuat mengguncang timur laut Myanmar pada pukul 08.55 waktu setempat, Kamis (24/3). Diperkirakan lebih dari 70 orang tewas akibat gempa berkekuatan 6,8 skala Richter tersebut.

Radio pemerintah Myanmar mengumumkan, jumlah korban tewas sebanyak 74 orang dan melukai 111 orang. Sebanyak 390 rumah, 14 biara Budha dan sembilan gedung pemerintah rusak akibat gempa yang berpusat di utara kota Tachileik.

Seorang pejabat World Food Program mengatakan, kerusakan terparah terjadi di desa Mong Lin, sekitar delapan kilometer dari pusat gempa tersebut. Radio pemerintah menyebutkan, 29 orang meninggal dan 16 luka di daerah tersebut.

Kerusakan dan korban juga terjadi di Thailand. Gubernur Provinsi Chiang Rai, Somchai Hatayatanti mengatakan, puluhan orang luka ringan di daerah perbatasan Thailand dengan Myanmar. Puluhan gedung retak di kotara yang berjarak 90 kilometer dari pusat gempa termasuk rumah sakit dan balai kota.

Somchai mengkhawatirkan gempa susulan kembali terjadi. "Saya harus berlari lagi seperti malam kemarin. Apa yang kami lihat di televisi tentang Jepang membuat kami takut," katanya, Jumat (25/3).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×