Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
NEW YORK. Goldman Sachs mendapat tuntutan oleh seorang pemegang saham yang juga mantan kliennya, terkait dugaan penipuan yang melibatkan link ke perdana menteri Malaysia.
Berdasarkan pernyataan yang dirilis Selasa (26/7), adalah Primus Pacific Partners, private equity firm dan pemegang saham terbesar Malaysian bank EON Capital, yang menuntut Goldman senilai US$ 510 juta untuk penipuan dan pelanggaran fiduciary duty.
Gugatan tersebut mengklaim, Goldman memiliki konflik kepentingan dengan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat menjadi penasehat keuangan EON.
Goldman Sachs sebelumnya merupakan penasehat 1Malaysia Development Berhard, perusahaan pengelolaan dana yang didirikan oleh Najib Razak. Selain itu, Goldman juga penasehat keuangan untuk EON, yang menyarankan pengambillihan Hong Leong Bank. Bank ini diduga dimiliki oleh saudara-saudara sang perdana menteri.
Primus mengklaim, Goldman pada awalnya mengatakan penawaran Hong Leong "tidak adil", namun mengubah pernyataannya beberapa pekan kemudian. Berdasarkan laporan gugatan, harga final merger sebesar "ratusan juta dollar di bawah nilai kewajaran". Perubahan sikap Goldman diduga karena peranannya sebagai penasehat 1MDB.
Dalam pernyataannya merespons gugatan tersebut, Goldman Sachs mengungkapkan bahwa Primus pernah gagal dalam mengunci kesepakatan merger tersebut.
"Penggugat sebelumnya kalah di pengadilan Malaysia. Mereka berusaha untuk menghentikan transaksi yang melibatkan sebuah perusahaan Malaysia, yang kemudian disetujui oleh pemegang saham. Kami akan melawan gugatan yang menyesatkan ini di pengadilan New York," kata Goldman.
Dow Jones melaporkan di 2011, Primus akan mengalami kerugian yang besar atas investasinya di EON, jika pengambilalihan oleh Hong Leong Bank dilakukan berdasarkan persyaratan yang dilakukan pada waktu itu.