kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hadapi gugatan class action, Mastercard terancam kehiilangan US$ 18,6 miliar


Senin, 14 Desember 2020 / 17:47 WIB
Hadapi gugatan class action, Mastercard terancam kehiilangan US$ 18,6 miliar
ILUSTRASI. Logo Mastercard.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - MASTERCARD INC menghadapi gugatan hukum senilai 14 miliar pound atau setara US$ 18,6 miliar setelah kalah di pengadilan tertinggi Inggris terkait dugaan biaya gesek kartu ilegal.

Dilansir dari Bloomberg, Senin (14/12), Mahkamah Agung memutuskan mendukung para penggugat yang diwakili sekitar 46 juta konsumen. Keputusan itu juga memberi ruang terhadap kasus class action setelah hakim mempermudah pengajuan klaim massal.

Mastercard telah menghadapi banyak tentangan hukum di pengadilan Uni Eropa terkait pengenaan biaya pembayaran yang tidak adil. Ini merupakan kasus lama di Inggris yang dimulai sejak 2016 lalu, sekarang dipertimbangkan kembali di pengadilan khusus.

“Mastercard telah melanggar hukum terkait persaingan yang berkelanjutan,” kata Walter Merricks, mantan kepala Layanan Ombudsman Keuangan Inggris, yang menangani kasus tersebut.

"Daripada meminta maaf dan menerima tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukannya. Namun Mastercard hanya mengubur kepalanya di pasir dan meminta pengacaranya untuk mengangkat apa yang sekarang telah jelas dan akhirnya ditetapkan sebagai argumen yang buruk."

Mastercard mengatakan bahwa kasus hukum tersebut dinilai cacat secara fundamental karena tidak ada konsumen Inggris yang meminta klaim ini.

Baca Juga: Begini upaya Mastercard mendorong transaksi contacless

"Ini didorong oleh 'hit and hope' pengacara AS, yang didukung oleh organisasi yang terutama berfokus pada menghasilkan uang untuk diri mereka sendiri," ungkapnya.

Keputusan dijatuhkan setelah kematian Hakim Brian Kerr, yang memimpin persidangan. Keputusannya akan menghasilkan keputusan 3-2 untuk membatalkan banding. Setelah kematiannya, dua hakim yang tidak setuju membatalkan penentangan mereka.

Kasus ini bermula dari putusan Uni Eropa bahwa biaya kartu yang dikenakan perusahaan untuk transaksi dinilai tidak adil dan melanggar undang-undang persaingan.

Itu terjadi setelah Mahkamah Agung pada bulan Juni lalu memutuskan melawan Mastercard dan Visa Inc. dalam kasus serupa yang diajukan oleh beberapa pengecer Inggris terbesar atas biaya yang dikenakan oleh bank dengan tarif yang ditetapkan oleh perusahaan kartu setiap kali transaksi mengarah ke gesekan kartu ketika di register.

Putusan itu juga membuka jalan bagi tuntutan hukum lanjutan dari konsumen yang dimungkinkan atas perubahan undang-undang tahun 2015 dan berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Ketika mempertimbangkan pertanyaan tentang kerugian individu, Mahkamah Agung sekarang telah menurunkan batasan dalam tindakan dari kelompok yang serupa, kata Louise Freeman, seorang pengacara persaingan usaha di Covington & Burling.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×