Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Hakim pengadilan federal Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan pemerintahan Donald Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara.
Hakim Distrik AS Jeannette Vargas di Manhattan menilai kebijakan yang diumumkan Departemen Luar Negeri pada Januari 2026 tersebut melampaui kewenangan Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Menurutnya, kebijakan itu juga bertentangan dengan aturan imigrasi federal AS. "Kebijakan tersebut secara tegas melanggar hukum," tulis Vargas dalam putusannya.
Baca Juga: Intelijen AS Ingatkan Trump Risiko Iran Serang Negara Teluk
Kebijakan itu menghentikan sementara pemrosesan visa imigran bagi warga dari sejumlah negara di Amerika Latin, seperti Brasil, Kolombia, dan Uruguay.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi negara-negara Balkan seperti Bosnia dan Albania, serta Pakistan, Bangladesh, dan sejumlah negara di Afrika, Timur Tengah, serta Karibia.
Departemen Luar Negeri AS sebelumnya beralasan warga dari negara-negara tersebut memiliki risiko tinggi menjadi beban bagi keuangan publik atau public charge.
Pemerintah menilai para pemohon berpotensi bergantung pada sumber daya pemerintah di tingkat lokal, negara bagian, maupun federal.
Namun, Vargas menilai Departemen Luar Negeri tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penerbitan visa imigran hanya berdasarkan kewarganegaraan pemohon.
Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan mekanisme yang telah ditetapkan dalam undang-undang imigrasi AS.
Putusan tersebut muncul dalam gugatan yang diajukan kelompok hak imigran Catholic Legal Immigration Network dan African Communities Together, bersama sejumlah pemohon visa serta warga AS yang menjadi sponsor anggota keluarganya.
Baca Juga: Donald Trump Siapkan Perang Ekonomi, Negara Pendukung Iran Jadi Target
Vargas merupakan hakim yang ditunjuk mantan Presiden AS Joe Biden.
Putusan ini menjadi pukulan terhadap kebijakan pengetatan imigrasi pemerintahan Trump. Sejak kembali menjabat, Trump menjalankan agenda pembatasan imigrasi dengan alasan memperkuat keamanan dalam negeri.
Kelompok pembela hak imigran selama ini menilai kebijakan tersebut telah mengancam hak atas kebebasan berbicara dan proses hukum, serta menciptakan kondisi yang tidak aman, terutama bagi kelompok minoritas.














