kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

ILO Tetapkan Standar Ketenagakerjaan Mengikat bagi Pekerja Lepas


Jumat, 12 Juni 2026 / 20:00 WIB
ILO Tetapkan Standar Ketenagakerjaan Mengikat bagi Pekerja Lepas
ILUSTRASI. Pekerja transportasi online hingga e-commerce kini punya standar perlindungan. ILO resmi menyepakati aturan mengikat pertama di dunia (KONTAN/Achmad Fauzie)


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) resmi menyepakati adopsi standar ketenagakerjaan mengikat pertama di dunia bagi platform digital yang menawarkan layanan seperti transportasi daring (ride-hailing), pengantaran makanan (food delivery), hingga perdagangan elektronik (e-commerce).

Keputusan tersebut disahkan dalam pemungutan suara yang berlangsung di Jenewa pada Jumat (12/6). Sebanyak 406 anggota memberikan suara setuju, 8 anggota menolak, dan 36 anggota memilih abstain.

Sebagai badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendorong perlindungan hak-hak pekerja di tingkat internasional, anggota ILO terdiri dari perwakilan pemerintah, kalangan pengusaha, dan pekerja.

Konvensi yang telah disepakati tersebut secara umum bertujuan memperluas penerapan hak-hak dasar ketenagakerjaan dan perlindungan bagi para pekerja ekonomi gig (gig workers).

Baca Juga: China Perkuat Swasembada Energi Lewat Proyek Konversi Batubara

Melalui aturan baru ini, pekerja di platform digital diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik terkait upah, keselamatan kerja, serta jaminan sosial.

Meski demikian, sebagian perlindungan tersebut tetap dikaitkan dengan status hubungan kerja masing-masing individu. Aturan ini membedakan antara pekerja yang diklasifikasikan sebagai pekerja mandiri (self-employed) dan mereka yang secara hukum diakui sebagai karyawan.

Selain itu, konvensi ILO juga mengatur kewajiban platform digital untuk memberikan transparansi mengenai cara sistem otomatis atau algoritma memengaruhi pekerja.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan platform harus mengungkapkan bagaimana sistem otomatis digunakan dalam pengambilan keputusan yang berdampak terhadap pekerja, sekaligus memberikan ruang bagi keterlibatan manusia dalam keputusan-keputusan penting, seperti penonaktifan akun.




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×