kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

IMF: Pengawasan perbankan harus diperketat


Selasa, 05 Oktober 2010 / 01:05 WIB
IMF: Pengawasan perbankan harus diperketat


Sumber: BLOOMBERG, WSJ, XINHUA, FT | Editor: Test Test

WASHINGTON. Dana Moneter Internasional alias International Monetary Fund (IMF) meminta otoritas perbankan di seluruh dunia memperketat pengawasan perbankan. IMF juga menyarankan agar perbankan menyisihkan dana untuk pembentukan jaring pengaman finansial yang bakal menutup kerugian krisis di masa mendatang.

“Pengawasan perbankan harus lebih intensif dan solid dan difokuskan pada dampak lintas negara,” tulis IMF dalam laporan Shaping New Financial System, Minggu (3/10) waktu setempat.

Tiga tahun setelah krisis finansial global merebak, risiko sistemik sewaktu-waktu bisa menimpa sistem keuangan global. Oleh karena itu, IMF mendesak otoritas moneter sedunia mengawasi dengan seksama pasar keuangan dan institusi keuangan yang ada di bawah pengawasan mereka.

"Otoritas pengawas perbankan harus menerbitkan laporan kepada publik mengenai hasil pengawasan mereka dan berbagi informasi dengan pembuat kebijakan di dalam negeri maupun di luar negeri,” tandas IMF.

Laporan tersebut terbit sebelum pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia yang bakal berlangsung di Washington, pekan ini.

Salah satu negara anggota G20 yang mulai memperketat pengawasan perbankan adalah Swiss. Setelah Basel III disepakati oleh 27 bank sentral dunia, bulan lalu, Swiss meminta perbankan bersiap memperkuat permodalan.

Dua institusi keuangan raksasa, UBS dan Credit Suisse, diperkirakan bakal membutuhkan miliaran dolar AS untuk memenuhi ketentuan modal minimal sebesar 19% dari total aset. Sekitar 10% dari modal tersebut merupakan modal disetor.

Meski Basel III baru resmi diberlakukan tahun 2019, Swiss tidak mau main-main. Kebijakan Swiss ini merupakan antisipasi terhadap perbankan yang memiliki risiko sistemik. Dus, ketika institusi perbankan raksasa kolaps, kerusakannya tidak terlalu dahsyat.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×