kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.501   124,00   0,76%
  • IDX 7.771   -180,81   -2,27%
  • KOMPAS100 1.082   -24,22   -2,19%
  • LQ45 794   -17,88   -2,20%
  • ISSI 263   -5,59   -2,08%
  • IDX30 412   -9,22   -2,19%
  • IDXHIDIV20 479   -9,02   -1,85%
  • IDX80 119   -3,01   -2,46%
  • IDXV30 129   -3,65   -2,76%
  • IDXQ30 133   -2,74   -2,01%

Ini bukti keseriusan Jepang mengembangkan jet tempur siluman


Senin, 02 November 2020 / 07:01 WIB
Ini bukti keseriusan Jepang mengembangkan jet tempur siluman
ILUSTRASI. ilustrasi. Ini bukti keseriusan Jepang mengembangkan jet tempur siluman. Tribunnews/Malvyandie Haryadi


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Pembelian senjata AS oleh Jepang telah membantu mengurangi surplus perdagangannya dengan AS. Pembelian senjata tersebut juga merupakan tanggapa atas tuntutan dari Presiden AS Donald Trump agar berbuat lebih banyak untuk membeli produk industri pertahanan AS.

Namun, pembelian tersebut telah menimbulkan kekhawatiran tentang melemahnya upaya untuk membangun industri pertahanan Jepang yang masih muda.

Baca juga: Hanya 1 unit, lelang mobil dinas Chevrolet Captiva harga mulai Rp 45 juta

Secara terpisah, Mitsubishi mengumumkan penangguhan proyek pesawat sipil mengingat ketidakpastian industri penerbangan akibat pandemi virus corona. Mitsubishi memutuskan untuk memotong biaya dan berfokus pada sektor pertumbuhan potensial seperti proyek energi bersih dan keamanan siber, untuk meningkatkan keuntungannya.

Kishi menambahkan keputusan Mitsubishi tentang program pesawat komersialnya tidak ada sangkut pautnya dengan rencana pengembangan jet tempur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Makin Serius Kembangkan Jet Siluman, Jepang Gandeng Mitsubishi",

Penulis : Danur Lambang Pristiandaru
Editor : Danur Lambang Pristiandaru

Selanjutnya: Upah minimum provinsi di empat daerah tetap naik mulai 2021, ini rinciannya




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×