Reporter: Grace Olivia | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) tengah menyusun peraturan yang akan membatasi perusahaan dengan setidaknya 25% kepemilikan China untuk membeli perusahaan AS di bidang teknologi. Upaya ini dilakukan untuk mencegah China terlibat dalam teknologi yang berkaitan dengan industri penting di AS.
Dilansir dari Wall Street Journal, Minggu (24/6), Dewan Keamanan Nasional dan Departemen Perdagangan AS juga sedang merancang rencana untuk meningkatkan kontrol ekspor atas barang-barang teknologi ke China.
Rencananya, rangkaian peraturan tersebut akan diumumkan akhir pekan nanti, meski belum difinalisasi. AS juga masih membuka kesempatan bagi industri untuk menyampaikan komentar terhadap aturan tersebut.
Inisiatif aturan tersebut dikabarkan bertujuan menghambat strategi "Made in China 2025", yaitu target Negeri Tirai Bambu untuk menjadi pemimpin global di sepuluh sektor utama industri yang mencakup robot, pesawat terbang, dan mobil berenergi terbarukan.
Adapun, AS berencana menggunakan Undang-undang Ekonomi Darurat Internasional Act of 1977 (IEEPA) untuk memberlakukan peraturan pembatasan investasi tersebut. Peraturan pembatasan investasi hanya akan berlaku bagi kesepakatan investasi yang baru akan disepakati, tanpa mengganggu kesepakatan investasi yang sudah berjalan sebelumnya.
Sebelumnya, akhir Mei lalu, Gedung Putih sempat menyatakan akan mengumumkan aturan pembatasan investasi China ini pada 30 Juni mendatang. Namun, baik Gedung Putih, Departemen Keuangan, maupun Departemen Perdagangan belum memperbarui lagi kepastian tersebut.