kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jemaah Ilegal Menjadi Kontributor Terbesar Kematian Saat Ibadah Haji


Jumat, 28 Juni 2024 / 23:16 WIB
Jemaah Ilegal Menjadi Kontributor Terbesar Kematian Saat Ibadah Haji
ILUSTRASI. Umat Islam menghadap Ka'bah saat berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Fenomena yang terjadi pada 27 Mei 2024 pukul 12.18 waktu Arab Saudi tersebut seluruh bayangan benda yang berdiri tegak lurus akan sejajar dengan arah kiblat, hal tersebut berguna dan merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengukur serta menegaskan kebenaran arah kiblat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - RIYADH. Jumlah jemaah yang meninggal dunia saat pelaksanaan haji tahun ini mencapai 1.301 orang. Penyebabnya adalah suhu panas yang terjadi sepanjang musim haji. Namun setelah ditelisik, 83% kematian terjadi pada jemaah ilegal yang tidak menggunakan visa haji. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses layanan seperti bus, tenda dan ruangan berpendingin.

Tahun ini, jumlah jemaah haji resmi mencapai dua juta orang, sementara yang ilegal tidak diketahui jumlahnya. Ribuan jemaah meninggal akibat panas terik saat musim haji di tahun ini. Berdasarkan data otoritas Arab Saudi, ada 1.301 jemaah haji dari berbagai dunia yang meninggal dunia. 

Suhu di sepanjang musim haji dari tanggal 16 hingga 18 Juni memang naik 2,5 derajat celsius. mencapai 47 derajat celcius. Bahkan di Masjidil Haram, Mekah, suhu melebihi 51,8 celcius. Menurut analisis atribusi cuaca oleh ClimaMeter, suhu panas tersebut akibat dari perubahan iklim, yang disebabkan manusia. 

Baca Juga: Ada Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Mengutip Reuters, tingginya angka kematian juga disebabkan banyaknya jemaah yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Arab Saudi. Sehingga mereka tidak memiliki akses pada layanan penting, seperti bus, tenda dan pendingin ruangan. 

Ini memunculkan kritik pada pemerintah, yang mengatakan harusnya semua jemaah, apa pun statusnya, seharusnya dilindungi. "Perbedaan perlakuan bagi jemaah terdaftar dan jemaah tidak terdaftar adalah sebuah kesalahan besar. Jika ada yang membutuhkan bantuan, ia harus mendapatkannya," kata Khalid al-Jabri, dokter di Badan Keamanan Saudi yang mengawasi haji. 

Menteri Kesehatan Arab Saudi Fahad Al-Jalajel mengatakan, otoritas kesehatan telah memberi layanan ke jemaah haji tidak terdaftar 141.000 kali. Tapi ia mengakui, jemaah haji yang tidak terdaftar harus berjalan jauh di bawah sinar matahari tanpa tempat berlindung atau kenyamanan yang memadai. Akibatnya, dari 1.301 korban jiwa, 83% di antaranya jemaah haji tidak terdaftar.

Baca Juga: OJK Tak Akan Lakukan Merger Paksa Terhadap UUS Bank

Tahun ini, jumlah jemaah haji mencapai dua juta. Sementara jumlah jemaah haji tidak resmi tidak diketahui. Direktur Keamanan Publik Saudi Mohammed bin Abdullah al-Bassami mengatakan, bulan ini Arab Saudi telah mendeportasi 171.587 orang yang bukan penduduk Mekah.

Arab Saudi berniat meningkatkan jumlah wisatawan religi, dengan target 30 juta jemaah haji dan umrah di 2030. Ini untuk meningkatkan pendapatan Arab di luar bisnis minyak. Pada 2019, Arab Saudi memperoleh sekitar US$ 12 miliar dari haji dan umrah.

Faktor lain yang membuat banyak haji ilegal adalah biaya haji yang cukup besar, yakni berkisar US$ 5.000 hingga US$ 10.000 per orang. "Keuangan adalah faktor yang sangat besar,” kata Khaled El Sherbini, pemilik agen tur yang berbasis di Mesir. 

Di Mesir, biaya haji resmi kini mencapai 300.000 pound Mesir, sekitar Rp 102,22 juta. Angka ini lebih dari dua kali lipat biaya haji resmi di 2018. Sementara bila tidak mendaftar jalur resmi, orang Mesir bisa berhaji dengan dana 30.000-40.000 pound.

Kerajaan Arab Saudi mengatakan, akan menangkap jemaah yang tidak terdaftar dan akan memberi hukuman enam bulan penjara serta denda hingga 50.000 riyal, sekitar Rp 218 juta.

Baca Juga: Zurich Syariah Catatkan Pertumbuhan Signifikan Asuransi Perjalanan Umrah

Selanjutnya: Jasa Marga (JSMR) Menerbitkan Surat Utang Untuk Pemeliharaan Ruas Tol

Menarik Dibaca: Jangan Ketinggalan Hadiri Pameran Mommy N Me




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×