kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jepang Hingga Mozambik Terpilih Menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB


Jumat, 10 Juni 2022 / 10:44 WIB
Jepang Hingga Mozambik Terpilih Menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB
ILUSTRASI. Sidang Majelis Umum PBB.


Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Dewan Keamanan PBB pada hari Kamis (9/6) resmi menunjuk lima anggota tidak tetap baru untuk periode 2023 dan 2024.

Dilansir dari Reuters, kelima negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang baru adalah Jepang, Swiss, Mozambik, Malta dan Ekuador. Kelimanya akan bertugas mulai 1 Januari 2023.

Kelima negara itu akan menggantikan India, Norwegia, Kenya, Meksiko, dan Irlandia yang telah bertugas sejak 2021.

Baca Juga: PBB: Perang Ukraina Akan Memperburuk Kelaparan Parah di Seluruh Dunia

Anggota Dewan Keamanan PBB terdiri dari 15 negara. Lima di antaranya adalah anggota tetap, yaitu China, Rusia, Prancis, Inggris, dan AS. Kelima anggota tetap ini juga memiliki Hak Veto yang dapat sangat menentukan kebijakan.

Sepuluh posisi lainnya diisi oleh negara lain dengan masa jabatan selama dua tahun, dengan lima di antaranya diumumkan setiap tahun.

Pada hari Kamis, Jepang, Swiss, Mozambik, Malta dan Ekuador dipilih oleh Majelis Umum PBB dalam pemungutan suara rahasia. Dari 193 anggota majelis, Jepang mendapat 184 suara.

Baca Juga: AS Berharap Dewan Keamanan PBB Menjatuhkan Sanksi Baru Terhadap Korea Utara

Wakil Menteri Luar Negeri Jepang, Odawara Kiyoshi, mengatakan prioritas Jepang adalah sektor keamanan yang mencakup energi dan pangan.

Jepang, ada Mozambik yang terpilih menjadi anggota Dewan Keamanan PBB untuk pertama kalinya dengan mengantongi 192 suara. Sementara Ekuador menerima 190 suara, Malta 185 suara, dan Swiss 187 suara.

Penentuan anggota tidak tetap biasanya berdasarkan geografis sehingga setiap regional bisa memiliki wakil. Meskipun begitu, negara yang telah memenuhi syarat itu tetap harus mendapatkan dukungan lebih dari dua pertiga dari Majelis Umum.




TERBARU

[X]
×