kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

Jepang membatasi kepemilikan asing di sektor telekomunikasi dan IT


Senin, 27 Mei 2019 / 13:06 WIB
Jepang membatasi kepemilikan asing di sektor telekomunikasi dan IT


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Pemerintah Jepang pada Senin (27/5) menyatakan akan menambahkan sektor industri berteknologi tinggi ke dalam daftar bisnis yang dibatasi kepemilikan asingnya.

Mengutip Reuters, aturan baru yang akan efektif per 1 Agustus 2019 ini diterbitkan di tengah tekanan dari Amerika Serikat dalam hal risiko keamanan cyber dan transfer teknologi yang melibatkan China.

Pemerintah Jepang tidak menyebutkan negara atau perusahaan tertentu yang akan terkena dampak dari penerapan pembatasan kepemilikan asing untuk industri IT dan telekomunikasi.

"Berdasarkan semakin pentingnya memastikan keamanan cyber dalam beberapa tahun terakhir, kami memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penambahan manufaktur jalur terintegrasi dari sudut padang mencegah situasi yang akan sangat mempengaruhi keamanan nasional Jepang," jelas Kementerian Jepang dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters Senin (27/5).

Berdasarkan pernyataan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi Jepang, aturan baru ini akan diberlakukan pada 20 sektor dalam industri informasi dan komunikasi.

Di bawah hukum pertukaran mata uang asing dan kontrol perdagangan luar negeri, Jepang membawa industri-industri tertentu seperti pesawat terbang, sektor-sektor yang berhubungan dengan nuklir dan pembuatan senjata di bawah kendali modal asing.

Undang-Undang mengharuskan investor asing untuk melaporkan kepada pemerintah Jepang dan menjalani pemeriksaan jika mereka membeli 10% atau lebih saham di perusahaan Jepang yang terdaftar atau membeli saham perusahaan yang tidak terdaftar.

Jika pemerintah menemukan kekurangan, pemerintah bisa memerintahkan investor asing untuk mengubah atau membatalkan rencana investasinya.

Pengumuman ini berbarengan dengan pertemuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di Tokyo dalam rangka perundingan dagang.

Amerika Serikat telah mengingatkan negara-negara agar tidak menggunakan teknologi China dan mengatakan Huawei Technologies digunakan China untuk memata-matai negara-negara barat. China dan Huawei menampik tuduhan itu.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×