kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kantor Anti Kartel Jerman Batasi Kegiatan Facebook Mengumpulkan Data


Jumat, 08 Februari 2019 / 07:21 WIB
Kantor Anti Kartel Jerman Batasi Kegiatan Facebook Mengumpulkan Data


Sumber: DW.com | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - DW. Kantor Anti Kartel Jerman, Bundeskartellamt, mengambil keputusan itu setelah melakukan penyelidikan selama tiga tahun. Lembaga anti monopoli itu hari Kamis (7/2) mengatakan, Facebook telah menggunakan posisi dominannya dan melanggar aturan privasi yang diberlakukan Uni Eropa mulai tahun lalu.

"Di masa depan, Facebook tidak diizinkan lagi untuk memaksa para penggunanya menyetujui pengumpulan data yang praktis tidak terbatas," kata kepala Bundeskartellamt Andreas Mundt.

Facebook segera bereaksi dan menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan Bundeskartellamt.

Kementerian Kehakiman menyatakan menyambut putusan itu. ""Pengguna sering tidak menyadari aliran data ini dan tidak dapat mencegahnya, jika mereka ingin menggunakan aplikasinya," Menteri Kehakiman Katarina Barley.

Dia menekankan:"Kita harus lebih teliti dalam menangani penyalahgunaan kekuasaan yang datang dengan data."

Facebook nyatakan naik banding

Kantor Anti Kartel terutama menolak cara Facebook mengumpulkan data dari aplikasi-aplikasi di luar Facebook, termasuk dari layanan WhatsApp dan Instagram, yang juga dimiliki oleh Facebook.

Putusan Bundeskartellamt belum memiliki kekuatan hukum. Facebook punya waktu satu bulan untuk mengajukan banding.

"Kami tidak setuju dengan kesimpulan itu dan berniat mengajukan banding, sehingga warga di Jerman bisa terus mendapatkan manfaat penuh dari semua layanan kami," kata Facebook dalam sebuah posting di blognya.

Selanjutnya disebutkan, "Bundeskartellamt meremehkan persaingan sengit yang kami hadapi di Jerman." Facebook mengatakan dia harus bersaing ketat dengan layanan online lainnya, seperti aplikasi video YouTube atau Twitter.

Diberi waktu satu tahun

Kantor Anti Kartel mengatakan, Facebook hanya bisa mengumpulkan data dari WhatsApp atau Instagram dengan persetujuan sukarela dari pengguna. Facebook sekarang diberi waktu 1 tahun untuk menyusun proposal baru tentang praktek pengumpulan datanya.

Kalau Facebook tidak mematuhi instruksi itu, Kantor Anti Kartel dapat mengenakan denda hingga 10 persen pendapatan global tahunan perusahaan jejaring sosial terbesar dunia itu. Tahun lalu, pendapatan Facebook naikĀ  sebesar 37 persen menjadi 55,8 miliar dolar AS.

Facebook baru-baru ini mengumumkan sudah memiliki 2,7 miliar pengguna di seluruh dunia, dan berencana untuk menggabungkan infrastruktur layanan Messenger, WhatsApp, dan Instagram-nya.

Facebook telah mengatakan bahwa diskusi tentang langkah tersebut berada pada tahap yang sangat awal.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×