Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - ISTANBUL. Otoritas Turki mencabut perintah pembekuan aset yang dikenakan terhadap 46 perusahaan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dana investasi dan manipulasi pasar. Demikian dilaporkan NTV dan media lainnya pada Senin (28/9/2026) yang dikutip Reuters.
Kantor kepala jaksa penuntut umum Istanbul menyatakan, keputusan tersebut diambil menyusul penilaian dan pemberitahuan baru dari Dewan Pasar Modal (SPK) Turki.
Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk di antara puluhan badan hukum, dana investasi, dan individu yang asetnya dibekukan saat penyelidik memeriksa transaksi pasar saham berskala besar yang dilakukan antara bulan Juli—saat dana-dana tersebut mencapai puncak nilai aset kelolaan—dan 16 September, sehari sebelum SPK memerintahkan likuidasi sejumlah reksadana di tengah krisis likuiditas.
Baca Juga: Hampir Setengah Juta Investor Terdampak Likuidasi Reksadana di Turki
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek pekan lalu mengatakan, penyelidik sedang meneliti pembelian dan penjualan saham dalam jumlah besar selama periode tersebut sebagai bagian dari penyelidikan dugaan manipulasi pasar.
Otoritas sebelumnya telah membekukan aset 46 perusahaan, 18 dana investasi, dan 42 individu, serta memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 37 orang.
Pada akhir pekan, Wakil Ketua Partai AK pimpinan Presiden Tayyip Erdogan, Fatma Betul Sayan Kaya, mengundurkan diri dari jabatannya di partai setelah seorang politisi oposisi menuduh bahwa ia dan suaminya memperoleh keuntungan besar dari perdagangan saham Ozata Denizcilik menjelang gejolak pasar tersebut.
Kaya menyatakan di platform X, ia merasa perlu mengambil tanggung jawab politik sementara tuduhan tersebut diperiksa, dan ia meminta Erdogan untuk membebaskannya dari semua jabatan yang dipegangnya. Ia tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai rincian tuduhan tersebut.
Krisis ini bermula setelah dugaan manipulasi harga pada sejumlah saham dengan volume perdagangan rendah memicu kerugian besar dan tekanan penarikan dana (redemption) pada dana-dana investasi, yang mendorong regulator mengambil langkah-langkah darurat demi menjaga stabilitas keuangan.
Baca Juga: Manipulasi Saham, Pengawas Pasar Modal Turki Pidanakan 38 Orang














