kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Khazanah lepas 42,7% saham Proton


Senin, 16 Januari 2012 / 17:10 WIB
Khazanah lepas 42,7% saham Proton
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Asing tadah saham-saham ini saat IHSG turun, Selasa (2/2).


Reporter: Dyah Megasari, BBC |

KUALA LUMPUR. Perusahaan investasi milik pemerintah Malaysia yaitu Khazanah menjual sebagian besar sahamnya di produsen mobil nasional, Proton.

Khazanah melepas 42,7% saham Proton di nilai 1,29 miliar ringgit atau US$ 410 juta ke DRB Hicom. Ini merupakan transaksi akuisisi terbesar di industri otomotif Malaysia.

DRB selama ini dikenal berkecimpung di dunia otomotif di mana sudah merakit kendaraan untuk Volkswagen dan Mercedes Benz. "Proposal yang diajukan oleh DRB menunjukkan bahwa perusahaan itu memiliki pangsa pasar luas di sektor otomotif dan memiliki jaringan dengan mitra strategis baik lokal maupun internasional," ungkap Khazanah.

Manajemen Khazanah yakin, jatuhnya saham Proton di tangan sang ahli bisa membuat perusahaan itu semakin maju.

Analis juga melihat, akuisisi ini berimbas positif bagi kelangsungan produksi Proton. "Kesepakatan ini akan membuka pintu baru bagi ekspansi Proton," ujar Ahmad Maghfur, analis OSK Research.

Managing Director Khazanah, Azman Haji Mokhtar menilai kesepakatan ini merupakan upaya divestasi terbesar yang pernah dilakukan.

"Pemerintah ingin perusahaan lebih kuat dan kompetitif," jelasnya.

DRB Hicom yang merupakan milik miliarder Malaysia yaitu Syed Mokhtar Al-Bukhary harus membuat mandatory offer saham yang tersisa.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×