kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korea Selatan hidup dengan COVID-19 mulai November, konser K-Pop boleh digelar


Selasa, 26 Oktober 2021 / 23:20 WIB
Korea Selatan hidup dengan COVID-19 mulai November, konser K-Pop boleh digelar


Sumber: Yonhap,Yonhap | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan akan secara bertahap menghapus pembatasan mulai bulan depan, untuk menerapkan skema baru untuk kembali ke kehidupan normal alias hidup dengan COVID-19.

Mengutip Yonhap, sebuah komite yang dipimpin Pemerintah Korea Selatan mengumumkan rancangan peta jalan yang bertujuan untuk membuat kehidupan masyarakat kembali normal secara bertahap.

Langkah itu ketika 70,1% dari 52 juta warga Korea Selatan telah divaksinasi penuh dalam delapan bulan terakhir, setelah negeri ginseng memulai kampanye inokulasi nasional.

Pemerintah Korea Selatan akan melonggarkan sebagian besar pembatasan virus corona, seperti jam malam di kafe, restoran, dan fasilitas serbaguna di bawah skema "Hidup dengan COVID-19" yang akan bergulir dalam tiga fase mulai 1 November.

Saat ini, kafe dan restoran di wilayah greater Seoul, rumah bagi sekitar setengah dari populasi Korea Selatan yang berpenduduk 52 juta,  diizinkan beroperasi hingga pukul 10 malam. 

Baca Juga: Ekonomi Korea Selatan hanya tumbuh 0,3% di kuartal III-2021, ini penyebabnya

Sementara di bagian lain Korea Selatan diperbolehkan buka sampai tengah malam. Jam operasional fasilitas tersebut bisa buka 24 jam mulai 1 November, menurut pihak berwenang.

Bisnis hiburan, termasuk klub dan fasilitas malam hari lainnya, di wilayah greater Seoul, dilarang beroperasi sejak Juni lalu. Sedang di bagian lain Korea Utara diizinkan buka hingga pukul 10 malam. 

Konser K-pop skala besar akan diizinkan

Di bawah skema fase pertama Hidup dengan COVID-19, jam operasional fasilitas tersebut akan diizinkan hingga tengah malam.

Pihak berwenang akan memperkenalkan sistem "paspor vaksin", yang memerlukan sertifikat vaksinasi atau hasil tes negatif COVID-19 untuk masuk ke fasilitas multiguna, seperti fasilitas hiburan dan gym dalam ruangan.

Mereka yang tidak divaksin karena alasan medis, atau orang berusia 18 tahun atau lebih muda, akan dikecualikan dari sistem itu.

Baca Juga: Korea Selatan mencapai target 70% vaksinasi COVID-19




TERBARU

[X]
×