kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Korea Utara: Penyitaan kapal oleh AS melanggar semangat KTT Trump-Kim


Selasa, 14 Mei 2019 / 14:30 WIB
Korea Utara: Penyitaan kapal oleh AS melanggar semangat KTT Trump-Kim


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Utara menyatakan perebutan salah satu kapal barangnya oleh Amerika Serikat adalah tindakan ilegal yang melanggar semangat pertemuan puncak antara pemimpin kedua negara dan menuntut pengembalian kapal tanpa penundaan.

Mengutip Reuters, Kementerian Luar Negeri Korea Utara dalam sebuah pernyataan mengatakan mereka menolak resolusi Dewan Keamanan AS yang menyita kapal sebagai pelanggaran terhadap kedaulatannya.

"Amerika Serikat melakukan tindakan melanggar hukum dan keterlaluan dalam merampas kapal kargo kami," ujar seorang juru bicara kementerian yang tidak disebutkan namanya dalam sebuah pernyataan yang dibawa kantor berita resmi KCNA Korea Utara.

"Undang-Undang AS yang terbaru merupakan perpanjangan dari metode perhitungan Amerika untuk membuat Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK) bertekuk lutut dengan tekanan maksimum dan bertolak belakang dengan semangat mendasar dari pernyataan bersama DPRK-AS 12 Juni."

Pernyataan itu juga menyebutkan, ini akan menjadi kesalahan perhitungan terbesar jika AS yakin dapat mengendalikan Korea Utara dengan kekuatan.

Departemen Kehakiman AS pekan lalu mengatakan sebuah kapal kargo Korea Utara yang dikenal sebagai Wise Honest ditangkap dan ditangkap dan disita AS. Kapal tersebut dituduh melakukan pengiriman batubara ilegal yang melanggar sanksi dan pertama kali ditahan oleh Indonesia pada April 2018.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×